Ambon Hari Ini
Waspada! Helm Tactical Tak Masuk Standar SNI untuk Pengendara Jalan Raya
Berdasarkan pantuan di jalan raya, Jumat (7/10/2025), terlihat seorang pengendara roda dua yang berboncengan menggunakan helm tactical.
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon/Vanda
HELM TACTICAL- Potret salah seorang pengendara roda dua memakai helm tactical di jalan raya menggunakan baju biasa, saat sedang berboncengan, Jumat (7/11/2025)
"Untuk pengunaan helm tactical seperti yang digunakan aparat TNI/Polri, dengan berpakaian preman tidak memenuhi syarat UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambahnya.
Selanjutnya untuk sanksi kepada kepada masing-masing kesatuan dan instansi.
"Untuk sanksi TNI di serahkan ke Provost atau PM TNI AD, sedangkan bagi Kepolisian diserahkan ke Propam," pungkasnya. (*)
Berita Terkait: #Ambon Hari Ini
| Budaya Buang Sampah Sembarangan, Bungkusan Makanan Berserakan di Pantai Halong |
|
|---|
| Suara Bising Ganggu Ketertiban Umum, Kapolsek Nusaniwe Sita 7 Meriam Kaleng |
|
|---|
| Dinding Ruang Dosen Hukum UKIM Berlubang, Diduga Dirusak Mahasiswa Teknik Saat Aksi Tawuran |
|
|---|
| Tingkat Stunting di Desa Laha Masih Tinggi, Warga Minim Pengetahuan dan Partisipasi |
|
|---|
| Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 1 Juta, Diberlakukan 2026 Mendatang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.