Ambon Hari Ini

Waspada! Helm Tactical Tak Masuk Standar SNI untuk Pengendara Jalan Raya

Berdasarkan pantuan di jalan raya, Jumat (7/10/2025), terlihat seorang pengendara roda dua yang berboncengan menggunakan helm tactical. 

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon/Vanda
HELM TACTICAL- Potret salah seorang pengendara roda dua memakai helm tactical di jalan raya menggunakan baju biasa, saat sedang berboncengan, Jumat (7/11/2025) 

"Untuk pengunaan helm tactical seperti yang digunakan aparat TNI/Polri, dengan berpakaian preman tidak memenuhi syarat UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambahnya. 

Selanjutnya untuk sanksi kepada kepada masing-masing kesatuan dan instansi. 

"Untuk sanksi TNI di serahkan ke Provost atau PM TNI AD, sedangkan bagi Kepolisian diserahkan ke Propam," pungkasnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved