Narkoba di Ambon

Pegawai JNT di Ambon Pemakai Narkoba Dituntut 2 Tahun Penjara

Tuntutan itu diberikan Jaksa Penunut Umum (JPU), J. W. Pattiasina lantaran Pegawai JNT di Ambon itu kedapatan memiliki narkotika jenis ganja

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba. Pegawai JNT di Ambon Pemakai Narkoba Dituntut 2 Tahun Penjara 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pegawai JNT Kota Ambon, Elusai Huwae dituntut dua tahun penjara.

Tuntutan itu diberikan Jaksa Penunut Umum (JPU), J. W. Pattiasina lantaran Pegawai JNT di Ambon itu kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

“Memohon Majelis Hakim menyatakan terdakwa Elusai Huwae dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementra,” kata JPU dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Orpha Marthina dan turut dihadiri kuasa hukum Penny Tupan, Jumat (21/10/2022).

JPU menilai terdakwa bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“memohon majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri,” tambah JPU.

Sebelum membaca tuntutan, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan tuntutan kepada terdakwa.

Baca juga: Polisi Sita 235 Liter Sopi dari Kapal Asal Maluku Barat Daya, Pemiliknya Melarikan Diri

Baca juga: Randy A Asry; Kota Ambon nih Kecil, Cuman Semua yang Beta Sayang Ada Disini

Hal memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Sementara hal meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tak mengulangi lagi dan terdakwa masih muda sehingga dapat memperbaiki kelakuannya.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang untuk mendengar pembelaan kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya JPU membeberkan, penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi yang didapat Ditresnarkoba Polda Maluku, 8 Juni 2022 lalu.

Setelah menerima informasi itu, anggota Polisi kemudian memantau lokasi kerja terdakwa di Galala dan mendapat informasi terdakwa tengah keluar mengendarai mobil.

Setelah dibuntuti dari BTN Kanawa Kebun Cengkeh, terdakwa berhasil dicegat di Kayu Tiga. Saat penggeledahan tak ditemukan narkoba namun ada pada mobil terdakwa.

Saat digeledah, tidak ditemukan narkotika namun narkotika jenis ganja sebanyak satu paket ditemukan di bawah kursi mobil pengemudi yang awalnya disimpan di Saku celana terdakwa.

Tak hanya di mobil, hasil penggeledahan di rumahnya di Desa Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada 9 Juni 2022 juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved