Narkoba di Ambon

Pegawai JNT di Ambon Pemakai Narkoba Dituntut 2 Tahun Penjara

Tuntutan itu diberikan Jaksa Penunut Umum (JPU), J. W. Pattiasina lantaran Pegawai JNT di Ambon itu kedapatan memiliki narkotika jenis ganja

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba. Pegawai JNT di Ambon Pemakai Narkoba Dituntut 2 Tahun Penjara 

Yakni dua timbangan digital, satu pak plastic clem bening yang disimpan pada lemari pakaian di kamar terdakwa, satu dus paket kiriman bekas paket ganja.

Terdakwa mengakui semua narkoba itu miliknya.

Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika itu dari kakak kandungnya bernama Maher Huwae di Jakarta dengan mentransfer Rp 500 ribu.

Terdakwa juga mengakui sudah sering kali membeli narkotika jenis ganja sejak tahun 2018 melalui Maher Huwae. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved