Narkoba di Ambon
Pegawai JNT di Ambon Pemakai Narkoba Dituntut 2 Tahun Penjara
Tuntutan itu diberikan Jaksa Penunut Umum (JPU), J. W. Pattiasina lantaran Pegawai JNT di Ambon itu kedapatan memiliki narkotika jenis ganja
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba. Pegawai JNT di Ambon Pemakai Narkoba Dituntut 2 Tahun Penjara
Yakni dua timbangan digital, satu pak plastic clem bening yang disimpan pada lemari pakaian di kamar terdakwa, satu dus paket kiriman bekas paket ganja.
Terdakwa mengakui semua narkoba itu miliknya.
Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika itu dari kakak kandungnya bernama Maher Huwae di Jakarta dengan mentransfer Rp 500 ribu.
Terdakwa juga mengakui sudah sering kali membeli narkotika jenis ganja sejak tahun 2018 melalui Maher Huwae. (*)
Berita Terkait