Ambon Hari Ini
Belum Bebas, Richard Louhenapessy Dituntut Lagi 2,8 Tahun Penjara Kasus TPPU
Eks Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dituntut 2 tahun 8 bulan penjara atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Eks Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dituntut 2 tahun 8 bulan penjara atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tuntutan tersebut dibacakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang dipimpin Hakim Martha Maitimu, sebagai Hakim Ketua, didampingi Hakim Antonius Sampe Sammine dan Hakim Paris Edward Nadeak, sebagai Hakim anggota, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Simak Deretan Parpol Penerima Bantuan Keuangan dari Pemkot Ambon Beserta Nilainya
Terdakwa sendiri didampingi tim hukum dari kantor pencacara Edward Diaz.
Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU katakan bahwa terdakwa dinilai melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selama masih menjabat Wali Kota Ambon dua periode.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU junto Pasal 65 KUHP.
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili terhadap terdakwa Richard Louhenapessy dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” ungkap JPU KPK.
Baca juga: Lampu Monumen Namlea City Bersih dan Beriman Tak Menyala, Warga: Itu Sudah Lama
Terdakwa juga dibebankan denda Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, makan diganti dengan tambahan berupa pidana kurungan selama 6 bulan.
Terkait uang pengganti, mantan Wali Kota Ambon ini tidak dibebankan Jaksa, sebab uang pengganti tersebut telah dikembalikan utuh oleh terdakwa.
Usai pembacaan tuntutan, hakim kemudian menutup persidangan dan akan dibuka pada 26 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.
Diketahui dalam perkara ini, Richard Louhenapessy diduga menyembunyikan dan menyamarkan uang senilai Rp 8,2 miliar, yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Dari jumlah tersebut, Rp 7,2 miliar diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, dan Rp 1 miliar ditempatkan dalam tabungan GOAL Severs Gift-MAXI.
Richard Louhenapessy juga sedang menjalani hukuman karena divonis lima tahun penjara atas tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Ambon. (*)
| Mahasiswa Keluhkan Jalan Rusak dan Genangan Air di Depan FEB Unpatti Ambon |
|
|---|
| Kebakaran Kapal Perikanan di Dermaga Eri Ambon, Kerugian Capai Rp80 Juta |
|
|---|
| Bagian Hukum Akan Laporkan Akun Tiktok yang Menyerang Pejabat Pemkot Ambon |
|
|---|
| Dorong Inklusi Keuangan Digital, 3 RTP di Kota Ambon Dilengkapi Pembayaran Qris |
|
|---|
| Aksi Bersih Polresta Ambon Sasar 4 Rumah Ibadah, Perkuat Toleransi dan Kedekatan dengan Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/lanjut-Louhenapessy.jpg)