Pemkot Ambon

Simak Deretan Parpol Penerima Bantuan Keuangan dari Pemkot Ambon Beserta Nilainya

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon salurkan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) ke 13 partai, Selasa (12/8/2025).

TribunAmbon.com/ Novanda Halirat
PEMKOT AMBON - Perwakilan dari PDIP menandatangani berita acara penyerahan dana partai politik tahun anggaran 2025 dari pemkot Ambon, Selasa (12/8/2025) 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon salurkan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) ke 13 partai, Selasa (12/8/2025).

Total bantuan yang diberikan senilai Rp. 958.175.000.

“Partai politik adalah mitra strategis pemerintah. Kita ingin membangun silaturahmi yang kuat demi mewujudkan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Kota Ambon,” ujar Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.

Baca juga: Lampu Monumen Namlea City Bersih dan Beriman Tak Menyala, Warga: Itu Sudah Lama

Wattimena berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pendidikan politik, pengelolaan sekretariat, serta kegiatan partai lainnya.

“Bantuan ini harus dikelola secara akuntabel karena setiap tahun akan diaudit oleh BPK RI,” tegasnya.

Meski begitu, tersisa dua partai politik belum menerima dana, karena dalam tahap untuk melengkapi syarat administrasi. 

“Kalau kondisi keuangan memungkinkan, tahun depan kita pertimbangkan naik lagi,” ujarnya.

Baca juga: Perkiraan Cuaca di Maluku Rabu 13 Agustus 2025, Hampir Semua Wilayah Berawan

Berikut ini urutan partai politik dari tertinggi hingga terendah: 

  • NasDem: Rp. 130.725.000,
  • PDIP: Rp. 115.331.250
  • Perindo: Rp. 111.225.000,
  • Golkar: Rp. 109.237.500,
  • PKB:  Rp. 95.187.500,
  • Demokrat: Rp. 83.100.000,
  • Gerindra: Rp. 76.193.750.
  • PKS: Rp. 64.075.000,
  • PPP: Rp. 49.868.750
  • Hanura: Rp. 45.312.500,
  • PAN: Rp. 35.950.000,
  • Buruh: Rp. 21.593.750,
  • PSI: Rp. 20.375.000,

Diketahui, Banparpol adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diberikan kepada partai politik yang memenuhi syarat,

Bantuan ini disalurkan berdasarkan perolehan suara yang sah, sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai.

Tujuannya antara lain untuk meningkatkan kaderisasi dan sumber daya partai, Mengurangi ketergantungan terhadap pendanaan ilegal, memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana politik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved