Ambon Hari Ini

Setahun Berlalu, Kasus Dugaan Rudapaksa Anak Tiri oleh Oknum Polisi di Ambon Belum Tuntas

Korban, yang diidentifikasi dengan inisial VP, diduga menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya yang bertugas di Polresta Ambon.

Alghazali Putuhena
Ilustrasi Polisi Cabul 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Genap satu tahun setelah laporan dilayangkan, kasus dugaan rudapaksa terhadap anak tiri di bawah umur yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial Bripka JS masih terombang-ambing tanpa kejelasan. 

Korban, yang diidentifikasi dengan inisial VP, diduga menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya yang bertugas di Polresta Ambon.

Laporan terkait dugaan tindak pidana ini telah dilayangkan sejak 12 Agustus 2024. 

Namun, hingga kini belum ada titik terang terkait status hukum Bripka JS.

Kuasa hukum korban, Matheos Kainama mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus ini. 

Baca juga: Bantah Jadi Pemeran di Video Asusila, Kerin Tandi: Sudah Dua Kali Saya Difitnah 

Baca juga: Tolak Perhentian Operasional PT.SIM, Gubernur Maluku Segera Panggil Bupati SBB 

Saat diwawancarai oleh TribunAmbon.com pada Rabu (13/8/2025), ia mendesak agar penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera menyelesaikan perkara ini.

"Sebagai kuasa hukum, saya berharap kasus ini segera diselesaikan oleh pihak kepolisian. Penyidik pada unit PPA harus profesional dan cepat menuntaskan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur korban VP, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri JS," tegas Matheos.

Ia juga menegaskan pentingnya kasus ini menjadi atensi agar tidak hilang begitu saja ditelan waktu. 

"Demi tercapainya kepastian hukum bagi pihak korban maupun pelaku, kasus ini harus menjadi perhatian serius. Sebagai kuasa hukum, saya serahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menuntaskan tindak pidana yang dialami oleh korban, dan saya akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum dalam perkara ini," tambahnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kompol. Androyuan Elim, mengakui bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. 

"Tetap kita proses kasus ini," ujarnya saat ditemui TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Rabu (13/8/2025).

Namun, ia menjelaskan bahwa kendala muncul dari perbedaan keterangan saksi. 

"Sesuai hasil pra-rekonstruksi kemarin, ternyata masih ada perbedaan keterangan saksi-saksi, jadi masih dilakukan pendalaman oleh Penyidik PPA," jelas Kompol. Androyuan.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi alat bukti. 

Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan, meskipun dengan tempo yang lambat. 

Sementara itu, korban dan kuasa hukumnya tetap berharap agar keadilan segera ditegakkan setelah penantian panjang selama satu tahun.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved