Narkoba di Ambon
Ditangkap Karena Narkoba, Warga Silale Ambon Dituntut 3,6 Tahun Penjara
Rumasukun (18) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon lantaran Kedapatan miliki narkotika jenis ganja seberat 0,59 gram.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Salah seorang warga Silale, Kecamatan Nusaniwe, Ambon bernama Fadil Rumasukun dituntut 3,6 tahun penjara.
Rumasukun (18) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon lantaran Kedapatan miliki narkotika jenis ganja seberat 0,59 gram.
"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadil Rumasukun alias Fadil dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata JPU
Endang Anakoda saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (5/12/2022).
JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Yakni diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Bayar Rp 2 Juta tuk Dampingi Pasien ke Ambon, 2 Perawat RSUD Namlea Izin Mandi Langsung Kabur
Baca juga: Viral, Cerita Pasien Lahiran Dibohongi dan Ditinggal Nakes RSUD Namlea hingga Bayinya Meninggal
Usai mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Lutfi Algasali menunda sidang dengan agenda pembelaan kuasa hukum Herbert Dadiara.
Diketahui, terdakwa ditangkap di depan lorong Silale, Kecamatan Nusaniwe, Ambon pada 25 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIT.
Saat itu, terdakwa berdiri didepan lorong dengan gerak-gerik mencurigakan.
Aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polresta Ambon dan Pp Lease yang telah memantau terdakwa kemudian menangkap terdakwa.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket narkotika jenis ganja yang terdakwa genggam ditanganinya. (*)