Narkoba di Ambon
Minta Keringanan, Napi Pengedar Narkoba di Lapas Ambon Tetap Divonis 10 Tahun Penjara
Kali ini, pria 30 tahun itu menjalani persidangan dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon lantaran nekat bertransaksi
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Ian Patrick Souhuwat seolah tak kapok terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, pria 30 tahun itu menjalani persidangan dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon lantaran nekat bertransaksi narkoba dari balik jeruji besi.
Padahal saat ini, Souhuwat tengah menjalani masa tahanannya selama 7,6 tahun di Lapas Kelas II A Ambon sejak November 2021 lalu.
Meskipun sempat meminta keringanan hukuman melalui penasihat hukumnya, Penny Tupan, Ketua Majelis Hakim, Yanti Wattimury tetap menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.
Tak hanya pidana badan, majelis hakim juga memvonis Souhuwat dengan membayar denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ian Patrick Souhuwat alias Ian dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar RP 1 Miliar subsider enam bulan kurungan,” kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (21/11/2021) sore.
Baca juga: Penanganan Sampah Lambat, Mapala Kewang Uniqbu Demo Dinas Lingkungan Hidup Buru
Baca juga: 30 Nama Pahlawan Nasional Maluku Diabadikan di Bawah Patung Pattimura
Hakim memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 114 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Putusan itupun, sama dengan tuntutan JPU kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subside enam bulan kurungan.
Atas putusan itu, JPU dan Penasihat Hukum terdakwa pun menerimanya.
Sebelumnya, perbuatan terdakwa ketahuan setelah Kepolisan menangkap dua orang lainnya yakni Stevi Weringkuly dan Menantu pemilik Hotel Wijaya Ambon, Dieter Gunawan.
Keduanya mengaku memesan ganja dari terdakwa Ian yang berada di Lapas kelas 2A Ambon.
Dieter mengenal terdakwa saat keduanya berada di balik jeruji dan kembali berkomunikasi saat Dieter bebas di awal tahun 2021.
Terdakwa mengakui memang mempunyai jalur ganja dan menerima uang Rp 5,5 juta hasil transaksi dengan Dieter.
Uang tersebut ditransfer ke rekening Christy Pattiasina (DPO) yang berada di Jakarta.
Kemudian, Christy yang akan memesan narkotika dari Jakarta dan dikirimkan ke Stevi Weringkuly dan akan diserahkan ke Dieter.
Terdakwa juga mengakui pertama kali mengkonsumsi narkoba jenis ganja pada tahun 2012 dan terakhir kali menggunakan narkotika pada 30 April 2021 sebelum tertangkap.
Sementara, terdakwa dan Stevie Weringkuly juga pernah menggunakan narkotika bersama pada tahun 2016 dan telah mengirimkan tigapaket narkotika ke alamatnya Stevie. (*)