Narkoba di Ambon
MA Turunkan Vonis Mahasiswa Ambon Ini Jadi 1,6 Tahun, Dinyatakan Pengguna Narkoba
MA memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Djunaidin menjadi 1,6 tahun penjara. Berdasarkan nomor putusan kasasi 5472 K/PID.SUS/2022,
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mahkamah Agung (MA) memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Ambon terhadap mahasiswa penyalahgunaan narkotika, Djunaidin alias Una (25).
MA memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Djunaidin menjadi 1,6 tahun penjara.
Berdasarkan nomor putusan kasasi 5472 K/PID.SUS/2022, MA juga memutuskan terdakwa membayar denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan.
“Hasil kasasi sudah keluar, dan berdasarkan putusan MA memperbaiki putusan PT Ambon jadi klien kami dijatuhi 1,6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Penasihat Hukum, Dino Huliselan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (28/11/2022).
Sebelumnya, Djunaidin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung lantaran didakwa sebagai pengedara narkoba.
Padahal menurutnya, dia seorang pemakai narkoba dan bukan pengedar.
Pengadilan Tinggi Ambon pada sidang sebelumnya telah mengabulkan permohonan banding terdakwa.
Berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 38/PID.SUS/2022/PT AMB tanggal 24 Mei 2022 menyatakan memvonis mahasiswa itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan PT itu lebih ringan dari vonis yang diberikan, Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang.
Baca juga: Kotor dan Berbau Busuk, Dapur SMA Siwalima tak Difungsikan Lagi
Baca juga: J&T Express Maluku Buka Loker, Posisi: Admin Gateway dan Admin Drop Point, Ini Syaratnya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun lantaran terdakwa kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram.
Tak hanya pidana badan, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menyatakan Terdakwa Djunaidin alias Una telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui putusan terdakwa tak beda jauh dari tuntutan JPU yakni selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Namun, JPU menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pldana dalam Posal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda Maluku di depan Jalan Raya Depan Kampus Poltek, Rumah tiga Kecamatan Teluk Ambon, sekitar pukuk 21.30 WIT pada Selasa (2/11/2021).
Terdakwa tertangkap basah miliki 0,2 gram narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam gelas plastik kemasan minuman. (*)