TOPIK
Kasus Narkoba
-
Seorang pria berinisial MAL alias Ongen, diduga pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diamankan di kawasan Batu Merah Tanjung, Ambon.
-
Terbukti bersalah dalam penguasaan narkotika jenis sabu, Risman Mala alias Ramon divonis 4 tahun penjara.
-
Terdakwa pemilik 46,1 gram narkotika jenis sabu, Alfian Lengitubun alias Pier, divonis tujuh tahun perjara.
-
Residivis kasus penyalahgunaan narkotika, Richard Huwae divonis penjara selama 6 tahun.
-
Terdakwa kasus penyalagunaan Narkotika golongan I jenis Sabu, Marce Makalisang Alias Ace Gele dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.
-
Terdakwa Dedy Ferdiansyah alias Desta, pemilik 47 paket narkotika jenis tembakau sintesis di vonis 6 tahun penjara.
-
SU memberikan narkoba ke napi berinisial AP agar bayar utang ke warga binaan Lapas Sorong itu.
-
Manuputty dituntut lantaran kedapatan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
-
Erwin Leka dan Robi Selanno tertangkap memiliki sabu seberat 43,38 gram yang dibungkus dalam paket kiriman via jasa ekspedisi Lion Parcel.
-
Upaya penyelundupan sabu dengan modus dimasukkan ke dalam ibotol bedak berhasil digagalkan petugas Lapas Ambon, Selasa (29/11/2022).
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isabella Ubleeuw cs menuntut terdakwa penjual beli Narkoba jenis Sabu di Ambon, Ronni Codeng selama 7 tahun 6 bulan penjara
-
Sidang virtual itu menghadirkan satu orang saksi yaitu personil Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Vikri Nurlete.
-
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, J. W. Pattiasina menuntut pria paruh baya itu atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
-
Politisi partai Golkar itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elsye Leonopun, Senin (30/8/2021).
-
Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisan Polres Ambon dan Pp Lease sekitar pukul 21.00 WIT, Senin (22/2/2021).
-
Hehanusa menyatakan kliennya itu tidak bersalah dalam kasus ini, lantaran hanya datang mengambil sepatu dari Marianus Kainama (berkas terpisah).
-
Yakni kepemilikan satu paket sabu yang ia simpan dirumahnya di Kelurahan Honipopu, kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
-
Noya mengatakan terdakwa tidak mengetahui saksi Marianus Kainama (berkas terpisah) membawa sabu seberat 197,98 dari Jakarta ke Ambon.
-
Pasalnya, dia tidak mengetahui saksi Marianus Kainama (berkas terpisah) pergi ke Jakarta
-
Selaku pengacara terdakwa, Noya mengatakan tuntutan yang diajukan Jaksa tak bisa diberi kepada kliennya itu lantaran terdakwa melayani saksi Melkianus
-
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Christina Tetelepta dan dihadiri penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan dan Ronald Silawane.
-
Lanjutnya, pemeriksaan urine menyasar para pramuria termasuk pengunjung.
-
Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
-
Yakni, Pasal 112 ayat satu dan Pasal114 ayat satu undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu
-
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-
Sebelumnya, JPU Fitri Tuahuns, meminta mereka dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara
-
Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 45,26 gram dan 45.13 gram dimusnahkan.
-
Yakni 2 desa di kabupaten Seram Bagian Barat. Selanjutnya, di kabupaten Maluku Tengah, Buru, Buru Selatan dan Kota Tual masing-masing satu desa
-
BNNP Maluku mendata angka kasus penyalahgunaan narkotika di Maluku naik dalam tiga tahun terakhir.
-
Dominasi tahanan itu mengisyaratkan tanda bahaya narkoba masih menggerogoti wilayah Maluku.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved