Kasus Narkoba
Beli Narkotika di Instagram, Dua Pemuda Tulehu – Maluku Tengah Dituntut 7,6 Tahun Penjara
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Christina Tetelepta dan dihadiri penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan dan Ronald Silawane.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dua Pemuda Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, Sahrul Ohorella (24) dan Taif Tawainella (22) dituntut 7,6 tahun penjara.
Keduanya tertangkap setelah mengambil paket narkoba yang dibeli dari Instagram.
"Memohon majelis hakim menuntut terdakwa Sahrul Ohorella dan Taif Tawainella dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun enam bulan di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ester Wattimury di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/6/2021).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Christina Tetelepta dan dihadiri penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan dan Ronald Silawane.
Jaksa juga menuntut kedua terdakwa dengan denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kedua terdakwa yang dituntut secara terpisah itu disebutkan tertangkap basah membeli Narkoba di akun Instagram “Petanifams”.
Terdakwa Sahrul memesan narkotika jenis sintesis di akun Instagram “Petanifams” pada 23 Januari 2021 dan di akun Instagram “burgerproject”.
Sedangkan terdakwa Taif memesan narkotika jenis sintesis di akun Instagram “Petanifams” ditanggal 24 Februari 2021.
Terdakwa Sahrul ditangkap usai mengambil paket di Jasa pengiriman barang JNT Jalan Setia Budi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, 1 maret 2021.
Baca juga: 5 Tahun Instalasi Listrik Tak Berfungsi, Mahasiswa Kilmury - Seram Bagian Timur Datangi PLN
Baca juga: Mahasiswa Demo, Pertanyakan Aturan Wajib Rapid Antigen Bagi Maba Unpatti dan Selisih Harga Tes
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku lantas membawa terdakwa Sahrul ke Kantor BNNP Maluku untuk diinterogasi.
Saat tiba di kantor BNNP Maluku, terdakwa membuka paket dan ternyata didalamnya berisi satu paket narkotika golongan 1 jenis tembakau sintesis yang dimasukkan bersama 2 stiker petanifams super long didalam plastic klem berukuran sedang dan dibungkus dengan menggunakan handuk bekas warna coklat.
Terdakwa Sahrul mengaku memesan narkotika tersebut di akun “burgerproject” seharga Rp 250 ribu bersama dengan temannya Yudi (DPO) yang membayar Rp 150 ribu kepadanya.
Narkotika jenis tembakau sintesis itu seberat 3,1777 gram.