Kasus Narkoba
Beli Narkotika di Instagram, Dua Pemuda Tulehu – Maluku Tengah Dituntut 7,6 Tahun Penjara
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Christina Tetelepta dan dihadiri penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan dan Ronald Silawane.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Sedangkan, terdakwa Taif ditangkap usai mengambil paket berisikan narkotika jenis tembakau sintesis di tempat pengiriman barang yang sama, 1 maret 2021.
Narkotika tersebut seberat 8,4699 gram dan dibungkus menggunakan handuk bekas warna coklat dan dikemas menggunakan plastik kresek hitam dan dilak ban putih bening.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, hakim kemudian menunda sidang dengan agenda pledoi terdakwa. (*)
Berita Terkait