Kasus Narkoba
11 Desa di Maluku Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba, Kota Ambon Ada 5 Titik Dimana Saja
Yakni 2 desa di kabupaten Seram Bagian Barat. Selanjutnya, di kabupaten Maluku Tengah, Buru, Buru Selatan dan Kota Tual masing-masing satu desa
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - 11 desa di Maluku masuk zona merah peredaran narkoba, lima desa diantaranya ada di Kota Ambon. Enam titik lainnya tersebar merata di Kabupaten kota.
Yakni 2 desa di kabupaten Seram Bagian Barat. Selanjutnya, di kabupaten Maluku Tengah, Buru, Buru Selatan dan Kota Tual masing-masing satu desa yang berstatus zona merah peredaran narkoba.
“Ada lima desa di Ambon, dan dua di Seram Bagian Barat yang masuk zona merah,” kata Kepala BNN Provinsi Maluku, Brigjen Pol HM Zainul Muttaqien, Sabtu (13/2/2021).
Meski begitu, Muttaqien tidak mengungkap nama desa demi kepentingan penyidikan. Namun dia memastikan desa-desa tersebut dalam pengawasan ekstra.
Satus zona merah diberikan mengingat desa-desa tersebut terdapat aktivitas pemakaian hingga peredaran narkoba untuk sejumlah jenis, sabu, ganja maupun tembakau sintetis.
Baca juga: Narapidana Kasus Narkoba Duduki Peringkat Pertama di Maluku
Berdasarkan pemakaian, sabu masuk urutan pertama, disusul ganja dan tembakau sintetis.
“Iya ada peredaran narkoba dan penggunaan narkoba di sana,” ujarnya.
Menurutnya, narkoba yang beredar di Maluku sebagian besar disalurkan dari Jakarta, Makasar dan Manado.
“Kami akan pantau terus,” kata dia.
Di Maluku, mahasiswa menjadi sasaran utama peredaran narkoba dengan persentase mencapai 27,8 di tahun 2021. Sedangkan sopir dan honorer paling sedikit tersasar, hanya 5.5 persen.
BNNP Maluku mendata angka kasus penyalahgunaan narkotika di Maluku naik dalam tiga tahun terakhir. Yakni 14 kasus di 2018, 15 kasus di 2019 dan tahun ini meningkat menjadi 16 kasus.
“Ini naik jauh diatas target yang ditetapkan, yakni hanya lima kasus,” ujarnya.