Kasus Narkoba
Tak Kapok Pakai Narkoba, Richard Huwae Kembali Divonis 6 Tahun Penjara
Residivis kasus penyalahgunaan narkotika, Richard Huwae divonis penjara selama 6 tahun.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Residivis kasus penyalahgunaan narkotika, Richard Huwae divonis penjara selama enam tahun.
Terdakwa yang merupakan residivis kasus narkotika ini, kembali terjeret kasus serupa dengan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu seberat 0,42 gram.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua, Orpa Marthina , didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (14/1/2025).
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Huwae oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Orpa.
Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp. 1 milyar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Baca juga: Paman Korban Kecewa, 4 Tersangka Penganiayaan di Negeri Tengah-tengah Malteng Masih Buron
Baca juga: Kakek Asal NTT yang Selundupkan Senjata di Pelabuhan Ambon Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Dalam pembacaan amar putusan, hakim ketua mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dalam unsur setiap orang tanpa landasan hukum memiliki, dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, berupa narkotika golongan I bukan tanaman.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 80 plastik klip kecil, dua paket plastik klip berisikan sabu dengan berat total 0,42, dua buah sedotan, dan satu buah plastik klip ukuran sedang dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara satu unit handphone merek Realme warna hitam, dan 10 lembar uang pecahan Rp. 50 ribu, dirampas untuk Negara.
Diketahui, Ruchard Huwae ditangkap pada Kamis 2 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIT.
Terdakwa ditangkap di Urimesing, tepat pada rumah makan Supira, Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.