Maluku Terkini

Perkara Persetuban Anak di Bawah Umur di Kota Ambon, Hakim Vonis Kakek ini 8 Tahun Penjara

Vonis dibacakan Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (3/11/2025).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
RUDAPAKSA (ILUSTRASI) - Vonis dibacakan Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (3/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perkara  persetubuhan anak dibawah umur, “IB” divonis 8 tahun penjara.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (3/11/2025).

Putusan Hakim sedikit turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun.

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim katakan bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak, melakukan persetubuhan dengannya jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
“Mengadili terhadap terdakwa “IB” dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Hakim Ketua.

Baca juga: Upacara HUT ke-68 Kota Masohi, Perdana Bupati Zulkarnain Terima Pataka Pamahanunusa

Baca juga: DLH Maluku Uji Sampel Tumpahan Oli di Pantai Wailaa, Hasil Lab Keluar 2 Minggu

Selain pidana pokok, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan. 

Perkara ini ditetapkan barang bukti berupa, satu blouse lengan Panjang warna merah bermotif garis-garis hitam, satu celana kain Panjang warna hitam. Dikembalikan kepada anak korban.

Sebagai informasi, perbuatan pertama terjadi pada awal 2025 dan terakhir kalinya terjadi pada Rabu 07 Mei 2025 sekitar pukul 20.10 WIT. 

Kejadian itu bertempat salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di rumah terdakwa, sekitar pukul 20.00 WIT. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved