Kasus Narkoba

Rencana Jual 47 Paket Narkoba di Ambon, Desta Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa Dedy Ferdiansyah alias Desta, pemilik 47 paket narkotika jenis tembakau sintesis di vonis 6 tahun penjara.

|
Ist
Sidang pembacaan vonis terdakwa Dedy Ferdiansyah alias Desta pemilik 47 paket narkotika jenis tembakau sintesis di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (20/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa Dedy Ferdiansyah alias Desta, pemilik 47 paket narkotika jenis tembakau sintesis di vonis 6 tahun penjara, Kamis (20/6/2024).

Hukuman tersebut berbeda dari tuntutan 8 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Ambon.

Vonis dibacakan Hakim Ketua, Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota, Ismael Wael dan Ulfa Riri. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Mesak Batmomolin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy Ferdiansyah alias Desta dengan pidana penjara selama 6 yang dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani terdakwa," ungkap Hakim Wilson.

Baca juga: Desta Dituntut 8 Tahun Penjara Karena Mau Jual Narkoba di Ambon

Baca juga: Oknum Polisi Namlea Terlibat Transaksi Narkoba, Diadili di Pengadilan Negeri Ambon

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Dedy Ferdiansyah alias Desta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terkait hukuman denda, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU yakni Rp. 800 Juta, subsider 6 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta Subsider 6 bulan penjara," ujarnya.

Adapun 47 paket narkotika golongan I jenis sintesis milik terdakwa, kata Hakim dibungkus dalam berbagai kemasan.

Di antaranya; kertas pembungkus nasi, 2 pak kertas rokok merk ROYO, 1 buah sepatu sebelah kiri warna pink tanpa merk, 3 buah pecahan genteng tanah liat, 1 buah paket kiriman atas nama penerima Faisal Dirampas untuk dimusnahkan.

Serta 1 buah handphone Vivo V21 warna Hitam dengan sim card nomor 082150865273 Dirampas untuk Negara.

Diketahui, terdakwa ditangkap di Lorong dua BTN Kanawa Indah Desa Batu merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon tepatnya di rumah keluarga Aim. Hasanudin Mukadar pada Rabu 17 Januari 2024 sekitar 19.20 WIT.

48 paket narkotika jenis tembakau sintetis itu, terdakwa pesan dari Abdul Kahar Muzakar Karepesina yang dikirim dari Jakarta.

Terdakwa berencana menjualnya seharga Rp 100 ribu per paket.

Belum sempat dijual, terdakwa sudah ditangkap.

 

Usai mendengar vonis Hakim baik terdakwa dan JPU menyatakan pikir pikir.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved