Jumat, 8 Mei 2026

Temuan Sianida

Usai Dua Hari Pemeriksaan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Hartini

Sekitar pukul 20.24 WIT, dengan wajah tampak lega, Hartini melangkah keluar dari ruang penyidik didampingi tim kuasa hukumnya.

Tayang:
TribunAmbon/jenderal/Jenderal Louis MR
KASUS SIANIDA - Wajah Haji Hartini tampak lega saat keluar dari ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Kamis (9/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Hartini, M. Nur Latuconsina, menegaskan bahwa kliennya bukan tidak ditahan, melainkan mendapatkan penangguhan penahanan setelah melalui pertimbangan hukum.
  • Katanya selama proses pemeriksaan, Hartini bersikap sangat kooperatif dan tidak ditemukan tindakan yang menghambat jalannya penyidikan.
  • Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka harus memenuhi dua syarat utama, yakni objektif dan subjektif.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tersangka kasus dugaan kepemilikan bahan kimia berbahaya jenis sianida, Haji Hartini, tidak ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Kamis (9/4/2026), usai menjalani dua hari pemeriksaan intensif.

Sekitar pukul 20.24 WIT, dengan wajah tampak lega, Hartini melangkah keluar dari ruang penyidik didampingi tim kuasa hukumnya.

Keputusan tidak dilakukannya penahanan tersebut bukan tanpa alasan.

Melainkan karena adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak kuasa hukum dan dikabulkan penyidik.

Kuasa hukum Hartini, M. Nur Latuconsina, menegaskan bahwa kliennya bukan tidak ditahan, melainkan mendapatkan penangguhan penahanan setelah melalui pertimbangan hukum.

“Perlu kami luruskan, ini bukan berarti klien kami tidak ditahan. Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Ditreskrimsus Polda Maluku, dan itu dipertimbangkan,” jelasnya saat diwawancarai awak media, Kamis (9/4/2026) malam.

Ia menambahkan, selama proses pemeriksaan, Hartini bersikap sangat kooperatif dan tidak ditemukan tindakan yang menghambat jalannya penyidikan.

“Klien kami sangat kooperatif, juga tidak ada tindakan intimidatif dari penyidik, dan proses berjalan profesional. Kami juga berterima kasih kepada penyidik dan pimpinan Polda Maluku,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka harus memenuhi dua syarat utama, yakni objektif dan subjektif.

Untuk syarat subjektif, terdapat tiga indikator utama yang menjadi pertimbangan penyidik, yaitu potensi tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.

“Jika ketiga unsur subjektif itu tidak terpenuhi, maka penahanan tidak serta-merta dilakukan. Harus melalui assessment terlebih dahulu,” tegasnya.

Dalam kasus Hartini, penyidik menilai aspek subjektif tersebut menjadi bagian penting sebelum memutuskan langkah penahanan.

Baca juga: Pemeriksaan Kedua Haji Hartini: Penyidik Dalami BAP Tambahan dalam Kasus Sianida Maluku

Baca juga: Bodewin Wattimena Sebut Angka Kemiskinan di Ambon Turun 4,34 Persen

Pemeriksaan Maraton dan BAP Tambahan

Sebelum keputusan penangguhan penahanan diambil, Hartini telah menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari delapan jam pada Rabu (8/4/2026). 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved