Temuan Sianida
Usai Dua Hari Pemeriksaan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Hartini
Sekitar pukul 20.24 WIT, dengan wajah tampak lega, Hartini melangkah keluar dari ruang penyidik didampingi tim kuasa hukumnya.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Hartini, M. Nur Latuconsina, menegaskan bahwa kliennya bukan tidak ditahan, melainkan mendapatkan penangguhan penahanan setelah melalui pertimbangan hukum.
- Katanya selama proses pemeriksaan, Hartini bersikap sangat kooperatif dan tidak ditemukan tindakan yang menghambat jalannya penyidikan.
- Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka harus memenuhi dua syarat utama, yakni objektif dan subjektif.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tersangka kasus dugaan kepemilikan bahan kimia berbahaya jenis sianida, Haji Hartini, tidak ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Kamis (9/4/2026), usai menjalani dua hari pemeriksaan intensif.
Sekitar pukul 20.24 WIT, dengan wajah tampak lega, Hartini melangkah keluar dari ruang penyidik didampingi tim kuasa hukumnya.
Keputusan tidak dilakukannya penahanan tersebut bukan tanpa alasan.
Melainkan karena adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak kuasa hukum dan dikabulkan penyidik.
Kuasa hukum Hartini, M. Nur Latuconsina, menegaskan bahwa kliennya bukan tidak ditahan, melainkan mendapatkan penangguhan penahanan setelah melalui pertimbangan hukum.
“Perlu kami luruskan, ini bukan berarti klien kami tidak ditahan. Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Ditreskrimsus Polda Maluku, dan itu dipertimbangkan,” jelasnya saat diwawancarai awak media, Kamis (9/4/2026) malam.
Ia menambahkan, selama proses pemeriksaan, Hartini bersikap sangat kooperatif dan tidak ditemukan tindakan yang menghambat jalannya penyidikan.
“Klien kami sangat kooperatif, juga tidak ada tindakan intimidatif dari penyidik, dan proses berjalan profesional. Kami juga berterima kasih kepada penyidik dan pimpinan Polda Maluku,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka harus memenuhi dua syarat utama, yakni objektif dan subjektif.
Untuk syarat subjektif, terdapat tiga indikator utama yang menjadi pertimbangan penyidik, yaitu potensi tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
“Jika ketiga unsur subjektif itu tidak terpenuhi, maka penahanan tidak serta-merta dilakukan. Harus melalui assessment terlebih dahulu,” tegasnya.
Dalam kasus Hartini, penyidik menilai aspek subjektif tersebut menjadi bagian penting sebelum memutuskan langkah penahanan.
Baca juga: Pemeriksaan Kedua Haji Hartini: Penyidik Dalami BAP Tambahan dalam Kasus Sianida Maluku
Baca juga: Bodewin Wattimena Sebut Angka Kemiskinan di Ambon Turun 4,34 Persen
Pemeriksaan Maraton dan BAP Tambahan
Sebelum keputusan penangguhan penahanan diambil, Hartini telah menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari delapan jam pada Rabu (8/4/2026).
| Merugi Rp7,25 Miliar, Kini Haji Hartini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar |
|
|---|
| Resmi Jadi Tahanan Polda Maluku, Apakah Perlawanan Haji Hartini Kandas? |
|
|---|
| Ditreskrimsus Polda Maluku Upaya Paksa Penahanan Tersangka Haji Hartini Kepemilikan Sianida |
|
|---|
| Bantah Dugaan Pemerasan Dalam Kasus Sianida: Bripka Irfan Sebut Haji Hartini Pembohong |
|
|---|
| Penggrebekan di Mardika Berawal Pesanan 300 Drum Sianida, Hartini Minta Polda Maluku Kejar H. Komar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Sianida-nur.jpg)