Oknum Polisi Namlea Terlibat Transaksi Narkoba, Diadili di Pengadilan Negeri Ambon
Terdakwa Lukas Moikha alias Lukman, anggota Polsek Namlea jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon lantaran terlibat kasus narkoba.
TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa Lukas Moikha alias Lukman, anggota Polsek Namlea jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon lantaran terlibat kasus narkoba.
Lukman terlibat dalam sindikat jual beli narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 60,88 gram.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sity Rumalean itu dipimpin Ketua majelis hakim Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota, Kamis (20/6/2024)
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan penangkapan Lukman berawal dari BNN menangkap Charles Lembang (BAP terpisah).
Baca juga: Dinas Perikanan Ambon Salurkan 2 Ton Ikan di Pasar Murah
Baca juga: CCTV Lantai 4 Pasar Mardika Rusak, Pedagang Kecewa Barang Hilang Tak Bisa Dicek
Awalnya masyarakat menginformasikan adanya pengiriman paket diduga berisikan narkotika dengan alamat penerima Ruko Batumerah Blok C (Toko Sinjay Sejuk), Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Nama penerima paket dan nomor telepon genggam yang tertulis di bungkusan paket adalah Lukman, sedangkan pengirimnya bernama Yavan.
Paket tersebut recananya akan diantarkan kepada penerima di kawasan Pantai Wainitu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).
Petugas kemudian menyelidiki dan memantau lokasi tersebut.
"Di lokasi tersebut, tim dari anggota BNNP Maluku berhasil menciduk Charles Lembang (BAP terpisah) yang menerima titipan paket dan Jefry Latuni yang turut membantu memantau situasi di lokasi pantai saat Charles menerima kiriman paket," jelas JPU.
Dari tangan kedua pelaku ini, tim BNNP Maluku menyita barang bukti berupa dua paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu. Kedua saksi lalu digiring ke Kantor BNNP Maluku.
Hasil interogasi, saksi Charles menjanjikan akan menggunakan sabu yang diambil dari paket tersebut untuk dikonsumsi bersama saksi Jefry.
Saksi Charles juga mengaku disuruh oleh seseorang bernama Zeth Simon Paais yang saat itu berada di LP Cipinang Jakarta agar dirinya mengaku sebagai penerima paket atas nama Lukman untuk mengambil barang tersebut.
Selanjutnya, setelah pengembangan pemeriksaan dan menghubungi nomor kontak atas nama Lukman yang tertera di bungkusan paket, sehingga diketahui kalau terdakwa Lukman adalah anggota Polsek Namlea di Polres Buru yang masih aktif bertugas.
Setelah mendatangi Polres Buru, tim berkoordiasi dengan Kapolres dan menuju Polsek Namlea menemui terdakwa untuk diinterogasi dan Lukman mengaku sejak awal Januari 2024 menghubungi saksi Yusli Kainama (anggota Polresta Pulau Ambon).
"Terdakwa meminta saksi Yusli coba menghubungi siapa di Jakarta yang bisa mendatangkan barang sabu untuk dipakai, lalu saksi Yusli mengatakan akan menghubungi saudaranya bernama Alpary Mainake di LP Cipinang Jakarta," ujar JPU.
Dua Terdakwa Perkara Pencurian di Kota Ambon Dihukum Masing-Masing 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ditangkap Dua Plastik Bening Berisi Ganja, Pemuda Ambon Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ditangkap Bawa 11 Plastik Ganja, Pemuda Ambon Ini Dituntut 4,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jadi Kurir Senpi karena Takut Dipukul, Kakek 77 Tahun di Ambon Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Setubuhi Anak Di Bawah Umur Usai Minum Sopi, MO dan HNL Divonis 2,6 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.