Oknum Polisi Namlea Terlibat Transaksi Narkoba, Diadili di Pengadilan Negeri Ambon
Terdakwa Lukas Moikha alias Lukman, anggota Polsek Namlea jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon lantaran terlibat kasus narkoba.
Editor:
Tanita Pattiasina
ist
Terdakwa Lukman, anggota Polres Namlea diadili karena terlibat Kasus Narkoba. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, (20/6/2026).
Kemudian Alpary menghubungi saksi Yusli dan mengatakan barangnya siap dikirim dengan harga Rp1,5 juta, dan setelah dikirim lewat salah satu perusahaan jasa pengiriman barang.
Terdakwa Lukman mendapatkan informasi kalau paket diduga berisi narkoba tersebut telah diamankan BNN.
"Atas perbuatan tersebut, terdakwa Lukman diganjar melanggar Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika," kata JPU.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Berita Terkait
Baca Juga
Dua Terdakwa Perkara Pencurian di Kota Ambon Dihukum Masing-Masing 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ditangkap Dua Plastik Bening Berisi Ganja, Pemuda Ambon Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ditangkap Bawa 11 Plastik Ganja, Pemuda Ambon Ini Dituntut 4,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jadi Kurir Senpi karena Takut Dipukul, Kakek 77 Tahun di Ambon Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Setubuhi Anak Di Bawah Umur Usai Minum Sopi, MO dan HNL Divonis 2,6 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.