Ambon Hari Ini
Dua Terdakwa Perkara Pencurian di Kota Ambon Dihukum Masing-Masing 2 Tahun Penjara
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Ambon
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa dalam perkara pencurian di Kota Ambon, divonis 2 tahun penjara.
Kedua terdakwa yakni Markus Serdity dan Petrus Takndare.
Mereka diproses dalam perkara pencurian satu unit hendpone milik Iksan Marasabessy.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Ambon, pada Senin (30/6/2025).
Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maggie Parera, pada Selasa 10 Juni 2025.
Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Ketua mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Melakukan pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahuinya atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau sampai kepada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHPidana.
“Mengadili, memutuskan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Markus Serdity dan Petrus Takndare, berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Majelis Hakim.
Baca juga: Video Asusila Tersebar, Chasandra Bakal Lapor Bripda Charles ke Propam Polda, Terancam Dipecat?
Baca juga: Chasandra Ngaku Pemeran Video Tak Senonoh itu Dirinya, Siapa Penyebar ?
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone samsung galaxi A-13 warna orange, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Iksan Marasabessy.
Usai membacakan putusan, terdakwa tanpa didampingi penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima.
Diketahui, perbuatan terdakwa berlangsung pada Jumat 22 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIT, bertempat di STAIN Desa Batu Merah, Kec. Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di dalam rumah saksi korban Iksan Marasabessy.
Sebelumnya, Petrus Takndare pada Selasa 10 Juni 2025, telah dihukum juga dengan perkara pencurian sebuah leptop oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Sidang pemeriksaan saksi yang hadir dari Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease, mengaku bahwa Petrus Takndare merupakan eksekutor dalam kasus pencurian.
Diakui bahwa Petrus merupakan bagian dari komplotan pencurian di rumah sepi dan kos-kosan.
Walaupun demikian, pihak kepolisian masih sulit dalam mengungkap dan menangkap komplotan spesialis pencurian di Kota Ambon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.