Dugaan Perselingkuhan

Ruswan Bantah Tuduhan Perselingkuhan dengan Dokter Puskemas Waihoka, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Pihak yang dituduh sebagai selingkuhan, Ruswan Latuconsina, yang juga berprofesi sebagai seorang advokat

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Ruswan
DUGAAN PERSELINGKUHAN - Ruswan Latuconsina membantah tuduhan perselingkuhan yang disampaikan suami Sulaia, Abdul S. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Isu perselingkuhan yang menerpa seorang dokter di Puskesmas Waihoka, Sulaia Sangadji (33), semakin memanas. 

Pihak yang dituduh sebagai selingkuhan, Ruswan Latuconsina, yang juga berprofesi sebagai seorang advokat, membantah keras tuduhan tersebut dan mengancam akan menempuh jalur hukum.

Ruswan Latuconsina menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Sulaila Sangadji murni terkait urusan profesional. 

Sebagai seorang advokat dan konsultan hukum, ia diminta oleh dokter Sulaia alias Ela untuk memberikan konsultasi terkait masalah hukum yang tengah dihadapi.

“Saya selaku advokat yang berkantor di Jakarta, sesampai di Ambon kemudian bertemu untuk berkonsultasi di salah satu rumah makan di Wayame,” jelas Ruswan dalam keterangannya kepada TribunAmbon.com, Rabu (24/9/2025) Malam.

Ia menegaskan bahwa pertemuan itu berlangsung di ruang publik, di mana mereka duduk dan makan layaknya pengunjung lain sambil berbicara. 

Baca juga: Terima Tuntutan Mahasiswa Wetar Lirang, Wakil Gubernur Maluku: Sudah Kami Tindak Lanjuti 

Baca juga: Simak! Poin Tuntutan Pendemo di Kantor Gubernur Maluku Soal  Pencemaran Lingkungan di Wetar

"Itu di tempat publik, yang siapa saja bisa datang dan makan di situ,” tambahnya.

Ruswan juga membantah tuduhan kemesraan seperti yang dituduhkan. 

Menurutnya, setelah konsultasi selesai, mereka langsung pulang dan tidak ada hal-hal lain yang terjadi.

Ruswan Latuconsina menekankan bahwa tuduhan perselingkuhan harus berdasarkan unsur hukum yang jelas, yaitu adanya perzinahan atau hubungan badan, sebagaimana diatur dalam Pasal 411 KUHP Baru. 

Ia menganggap tuduhan yang dilayangkan hanya berdasarkan konsultasi di tempat publik adalah tuduhan yang salah alamat dan tidak tepat.

Ia juga menyentil Abdul Safri Tuakia, suami dari Sulaila Sangadji yang juga berprofesi sebagai advokat. 

Menurut Ruswan, seorang advokat seharusnya paham betul bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pembelaan hukum.

“Seorang advokat tidak bisa menolak pemberian jasa hukum kepada siapapun. Advokat juga memiliki hak imunitas yang tidak bisa dituntut dalam menjalankan kerja-kerja profesinya baik di luar maupun di dalam persidangan,” tegas Ruswan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved