Minggu, 12 April 2026

Ambon Hari Ini

Oknum Polisi di Ambon Terjerat Perkara Narkotika, Divonis 1,6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Rico dengan hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Maula/Maula Pelu
PERKARA NARKOTIKA - Oknum Polisi atas nama Rico Tomasoa alias Riko, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ambon, beralamat di Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Senin (26/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Rico Tomasoa alias Riko (49), seorang polisi aktif berpangkat Aipda, hanya dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
  • Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Rico dengan hukuman 5 tahun penjara.
  • Selisih yang jauh, terlebih mengingat status terdakwa sebagai aparat penegak hukum. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Ketukan palu hakim di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (26/1/2026), terdengar singkat, namun putusan yang dijatuhkan itu segera memantik perhatian.

Rico Tomasoa alias Riko (49), seorang polisi aktif berpangkat Aipda, hanya dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Vonis tersebut terasa kontras.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Rico dengan hukuman 5 tahun penjara.

Selisih yang jauh, terlebih mengingat status terdakwa sebagai aparat penegak hukum. 

Rico bukanlah warga sipil biasa. Ia bertugas di Polsek Nusaniwe, Kota Ambon, lembaga yang seharusnya berada digaris depan pemberantasan narkotika. 

Majelis Hakim yang dipimpin Nova Loura Sasube, menyatakan Rico terbukti hanya sebagai penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, bukan pengedar. 

Ia dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal dengan ancaman paling ringan dibanding dakwaan lainnya. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rico Tomasoa alias Riko oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan,” kata Hakim. 

Putusan itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. 

Sidang kemudian ditutup. 

Untuk kabar banding atau tidaknya, belum diketahui. 

Baca juga: Pedagang Pasar Lama Bula Resah Rencana Relokasi, Minta Pemerintah Pertimbangkan Kondisi Riil

Baca juga: Setahun Pasca Diluncurkan, ‎Polres Malteng Akhirnya Resmi Miliki Dapur MBG

Pengakuan Terdakwa Dalam Kesaksian

Dihadapan Majelis Hakim saat agenda pemeriksaan sanksi penangkapan sekaligus pemeriksaan terdakwa, pada Kamis (13/11/2025), dengan kepala tertunduk terdakwa Riko mengakui semua perbuatan dan mengatakan bahwa sejak 2017 telah mengonsumsi sabu. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved