Ambon Hari Ini
Oknum Polisi di Ambon Terjerat Perkara Narkotika, Divonis 1,6 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Rico dengan hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Walaupun dengan tegas dikatakan bahwa tidak rutin mengonsumsi barang terlarang itu.
Dalam keterangan saksi penangkap bahwa Riko ditangkap pada 17 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIT, bertempat di jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, tepat di depan PT. Jasa Raharja Kanwil Maluku.
Dirinya diamankan oleh Ditres narkoba Polda Maluku.
Yang memberikan keterangan selaku saksi penangkapan saat itu ialah, Lani Sudaryanto, M. Faisal Hatala, dan Nandra Wahyu Saputra.
Dalam keterangan, terdakwa diamankan dengan barang bukti yang ditemukan berupa, satu paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang kemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil dengan berat tolal 0.1597 gram, satu unit HP Merek VIVO Y21 wama Hitam, satu Kondom Handpone wama Hitam, satu alat hisap sabu (Bong), satu sedotan wama Putih, satu pisau kater wama Kuning, satu korek Api Gas wama Merah, satu Pipet Kaca, semua barang itu diisi dalam tas samping merek Exsport Limited warna biru hitam.
“Benar yang mulia,” pengakuannya saat ditunjuk barang bukti tersebut di Persidangan.
Dijelaskan saksi penangkap, bahwa sebelum terdakwa diamankan, mereka menanti terdakwa dari kawasan Bundaran Leimena, Poka.
Kemudian terdakwa yang menggunakan kendaraan bermotor, diikuti hingga menuju lokasi penangkapan.
“Kami mengamankan saat terdakwa diatas motor dengan kecepatan rendah. Saat itu langsung dibawah ke Polda Maluku,” jelas saksi penangkapan.
“Di Polda, langsung dilakukan penggeledahan,” sambungnya.
Terdakwa pun membenarkan keseluruhan yang disampaikan saksi penangkap.
Dan menceritakan bahwa barang tersebut terdakwa peroleh dari salah seorang yang bernama Ade Gele yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang tersebut diambil langsung di Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah.
Dakwaan Jaksa dan Tuntutan Berat
Jaksa Penuntut Umum menyatakan perbuatan terdakwa disangkakan tiga pasal, ;
| Ikut Menenun, Anggota DPD RI Anna Latuconsina Apresiasi Pengarajin Tenun Tanimbar |
|
|---|
| 14 Hari Berlalu, Pemkot Masih Cari Pengembang BTN Gadihu Indah di Negeri Batu Merah |
|
|---|
| Respon Ketidakpastian Ekonomi, Kadis Pariwisata Ambon Optimis UMKM Jadi Motor Penggerak |
|
|---|
| Marak Akhiri Hidup di JMP, Pemkot Dorong Penggunaan CCTV AI |
|
|---|
| Seleksi Vikaris GPM 2026 Tuai Polemik di Medsos, Netizen Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Syarat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pengadilan-rico.jpg)