Kamis, 28 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Oknum Polisi di Ambon Terjerat Perkara Narkotika, Divonis 1,6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Rico dengan hukuman 5 tahun penjara.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Maula/Maula Pelu
PERKARA NARKOTIKA - Oknum Polisi atas nama Rico Tomasoa alias Riko, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ambon, beralamat di Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Senin (26/1/2026). 

Walaupun dengan tegas dikatakan bahwa tidak rutin mengonsumsi barang terlarang itu.

Dalam keterangan saksi penangkap bahwa Riko ditangkap pada 17 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIT, bertempat di jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, tepat di depan PT. Jasa Raharja Kanwil Maluku.

Dirinya diamankan oleh Ditres narkoba Polda Maluku. 

Yang memberikan keterangan selaku saksi penangkapan saat itu ialah, Lani Sudaryanto, M. Faisal Hatala, dan Nandra Wahyu Saputra. 

Dalam keterangan, terdakwa diamankan dengan barang bukti yang ditemukan berupa, satu paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang kemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil dengan berat tolal 0.1597 gram, satu unit HP Merek VIVO Y21 wama Hitam, satu Kondom Handpone wama Hitam, satu alat hisap sabu (Bong), satu sedotan wama Putih, satu pisau kater wama Kuning, satu korek Api Gas wama Merah, satu Pipet Kaca, semua barang itu diisi dalam tas samping merek Exsport Limited warna biru hitam. 

“Benar yang mulia,” pengakuannya saat ditunjuk barang bukti tersebut di Persidangan. 

Dijelaskan saksi penangkap, bahwa sebelum terdakwa diamankan, mereka menanti terdakwa dari kawasan Bundaran Leimena, Poka. 

Kemudian terdakwa yang menggunakan kendaraan bermotor, diikuti hingga menuju lokasi penangkapan. 

“Kami mengamankan saat terdakwa diatas motor dengan kecepatan rendah. Saat itu langsung dibawah ke Polda Maluku,” jelas saksi penangkapan. 

“Di Polda, langsung dilakukan penggeledahan,” sambungnya. 

Terdakwa pun membenarkan keseluruhan yang disampaikan saksi penangkap. 

Dan menceritakan bahwa barang tersebut terdakwa peroleh dari salah seorang yang bernama Ade Gele yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang tersebut diambil langsung di Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah.

Dakwaan Jaksa dan Tuntutan Berat

Jaksa Penuntut Umum menyatakan perbuatan terdakwa disangkakan tiga pasal, ;

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved