Ambon Hari Ini
Oknum Polisi di Ambon Terjerat Perkara Narkotika, Divonis 1,6 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Rico dengan hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Rico Tomasoa alias Riko (49), seorang polisi aktif berpangkat Aipda, hanya dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
- Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Rico dengan hukuman 5 tahun penjara.
- Selisih yang jauh, terlebih mengingat status terdakwa sebagai aparat penegak hukum.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Ketukan palu hakim di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (26/1/2026), terdengar singkat, namun putusan yang dijatuhkan itu segera memantik perhatian.
Rico Tomasoa alias Riko (49), seorang polisi aktif berpangkat Aipda, hanya dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Vonis tersebut terasa kontras.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Rico dengan hukuman 5 tahun penjara.
Selisih yang jauh, terlebih mengingat status terdakwa sebagai aparat penegak hukum.
Rico bukanlah warga sipil biasa. Ia bertugas di Polsek Nusaniwe, Kota Ambon, lembaga yang seharusnya berada digaris depan pemberantasan narkotika.
Majelis Hakim yang dipimpin Nova Loura Sasube, menyatakan Rico terbukti hanya sebagai penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, bukan pengedar.
Ia dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal dengan ancaman paling ringan dibanding dakwaan lainnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rico Tomasoa alias Riko oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan,” kata Hakim.
Putusan itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Sidang kemudian ditutup.
Untuk kabar banding atau tidaknya, belum diketahui.
Baca juga: Pedagang Pasar Lama Bula Resah Rencana Relokasi, Minta Pemerintah Pertimbangkan Kondisi Riil
Baca juga: Setahun Pasca Diluncurkan, Polres Malteng Akhirnya Resmi Miliki Dapur MBG
Pengakuan Terdakwa Dalam Kesaksian
Dihadapan Majelis Hakim saat agenda pemeriksaan sanksi penangkapan sekaligus pemeriksaan terdakwa, pada Kamis (13/11/2025), dengan kepala tertunduk terdakwa Riko mengakui semua perbuatan dan mengatakan bahwa sejak 2017 telah mengonsumsi sabu.
| Ikut Menenun, Anggota DPD RI Anna Latuconsina Apresiasi Pengarajin Tenun Tanimbar |
|
|---|
| 14 Hari Berlalu, Pemkot Masih Cari Pengembang BTN Gadihu Indah di Negeri Batu Merah |
|
|---|
| Respon Ketidakpastian Ekonomi, Kadis Pariwisata Ambon Optimis UMKM Jadi Motor Penggerak |
|
|---|
| Marak Akhiri Hidup di JMP, Pemkot Dorong Penggunaan CCTV AI |
|
|---|
| Seleksi Vikaris GPM 2026 Tuai Polemik di Medsos, Netizen Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Syarat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pengadilan-rico.jpg)