Kamis, 28 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Oknum Polisi di Ambon Terjerat Perkara Narkotika, Divonis 1,6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Rico dengan hukuman 5 tahun penjara.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Maula/Maula Pelu
PERKARA NARKOTIKA - Oknum Polisi atas nama Rico Tomasoa alias Riko, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ambon, beralamat di Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Senin (26/1/2026). 

Dakwaan pertama “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam Jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan kedua “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Atau dakwaan ketiga, “Penyalahguna narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu bagi diri sendiri,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mempertimbangkan dari keterangan-keterangan saksi dan barang bukti, tepat pada Kamis 11 Desember 2025 Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rico Tomasoa, dengan pidana penjara selama 5 tahun. 

Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1)   UU Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana kurungan badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved