Ambon Hari Ini
Oknum Polisi di Ambon Terjerat Perkara Narkotika, Divonis 1,6 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Rico dengan hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Dakwaan pertama “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam Jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan kedua “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Atau dakwaan ketiga, “Penyalahguna narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu bagi diri sendiri,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mempertimbangkan dari keterangan-keterangan saksi dan barang bukti, tepat pada Kamis 11 Desember 2025 Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rico Tomasoa, dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana kurungan badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. (*)
| Ikut Menenun, Anggota DPD RI Anna Latuconsina Apresiasi Pengarajin Tenun Tanimbar |
|
|---|
| 14 Hari Berlalu, Pemkot Masih Cari Pengembang BTN Gadihu Indah di Negeri Batu Merah |
|
|---|
| Respon Ketidakpastian Ekonomi, Kadis Pariwisata Ambon Optimis UMKM Jadi Motor Penggerak |
|
|---|
| Marak Akhiri Hidup di JMP, Pemkot Dorong Penggunaan CCTV AI |
|
|---|
| Seleksi Vikaris GPM 2026 Tuai Polemik di Medsos, Netizen Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Syarat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pengadilan-rico.jpg)