Jumat, 29 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Oknum Polisi di Ambon Terjerat Perkara Narkotika, Divonis 1,6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Rico dengan hukuman 5 tahun penjara.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Maula/Maula Pelu
PERKARA NARKOTIKA - Oknum Polisi atas nama Rico Tomasoa alias Riko, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ambon, beralamat di Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Senin (26/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Rico Tomasoa alias Riko (49), seorang polisi aktif berpangkat Aipda, hanya dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
  • Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Rico dengan hukuman 5 tahun penjara.
  • Selisih yang jauh, terlebih mengingat status terdakwa sebagai aparat penegak hukum. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Ketukan palu hakim di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (26/1/2026), terdengar singkat, namun putusan yang dijatuhkan itu segera memantik perhatian.

Rico Tomasoa alias Riko (49), seorang polisi aktif berpangkat Aipda, hanya dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Vonis tersebut terasa kontras.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Rico dengan hukuman 5 tahun penjara.

Selisih yang jauh, terlebih mengingat status terdakwa sebagai aparat penegak hukum. 

Rico bukanlah warga sipil biasa. Ia bertugas di Polsek Nusaniwe, Kota Ambon, lembaga yang seharusnya berada digaris depan pemberantasan narkotika. 

Majelis Hakim yang dipimpin Nova Loura Sasube, menyatakan Rico terbukti hanya sebagai penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, bukan pengedar. 

Ia dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal dengan ancaman paling ringan dibanding dakwaan lainnya. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rico Tomasoa alias Riko oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan,” kata Hakim. 

Putusan itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. 

Sidang kemudian ditutup. 

Untuk kabar banding atau tidaknya, belum diketahui. 

Baca juga: Pedagang Pasar Lama Bula Resah Rencana Relokasi, Minta Pemerintah Pertimbangkan Kondisi Riil

Baca juga: Setahun Pasca Diluncurkan, ‎Polres Malteng Akhirnya Resmi Miliki Dapur MBG

Pengakuan Terdakwa Dalam Kesaksian

Dihadapan Majelis Hakim saat agenda pemeriksaan sanksi penangkapan sekaligus pemeriksaan terdakwa, pada Kamis (13/11/2025), dengan kepala tertunduk terdakwa Riko mengakui semua perbuatan dan mengatakan bahwa sejak 2017 telah mengonsumsi sabu. 

Walaupun dengan tegas dikatakan bahwa tidak rutin mengonsumsi barang terlarang itu.

Dalam keterangan saksi penangkap bahwa Riko ditangkap pada 17 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIT, bertempat di jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, tepat di depan PT. Jasa Raharja Kanwil Maluku.

Dirinya diamankan oleh Ditres narkoba Polda Maluku. 

Yang memberikan keterangan selaku saksi penangkapan saat itu ialah, Lani Sudaryanto, M. Faisal Hatala, dan Nandra Wahyu Saputra. 

Dalam keterangan, terdakwa diamankan dengan barang bukti yang ditemukan berupa, satu paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang kemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil dengan berat tolal 0.1597 gram, satu unit HP Merek VIVO Y21 wama Hitam, satu Kondom Handpone wama Hitam, satu alat hisap sabu (Bong), satu sedotan wama Putih, satu pisau kater wama Kuning, satu korek Api Gas wama Merah, satu Pipet Kaca, semua barang itu diisi dalam tas samping merek Exsport Limited warna biru hitam. 

“Benar yang mulia,” pengakuannya saat ditunjuk barang bukti tersebut di Persidangan. 

Dijelaskan saksi penangkap, bahwa sebelum terdakwa diamankan, mereka menanti terdakwa dari kawasan Bundaran Leimena, Poka. 

Kemudian terdakwa yang menggunakan kendaraan bermotor, diikuti hingga menuju lokasi penangkapan. 

“Kami mengamankan saat terdakwa diatas motor dengan kecepatan rendah. Saat itu langsung dibawah ke Polda Maluku,” jelas saksi penangkapan. 

“Di Polda, langsung dilakukan penggeledahan,” sambungnya. 

Terdakwa pun membenarkan keseluruhan yang disampaikan saksi penangkap. 

Dan menceritakan bahwa barang tersebut terdakwa peroleh dari salah seorang yang bernama Ade Gele yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang tersebut diambil langsung di Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah.

Dakwaan Jaksa dan Tuntutan Berat

Jaksa Penuntut Umum menyatakan perbuatan terdakwa disangkakan tiga pasal, ;

Dakwaan pertama “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam Jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan kedua “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Atau dakwaan ketiga, “Penyalahguna narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu bagi diri sendiri,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mempertimbangkan dari keterangan-keterangan saksi dan barang bukti, tepat pada Kamis 11 Desember 2025 Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rico Tomasoa, dengan pidana penjara selama 5 tahun. 

Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1)   UU Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana kurungan badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved