Ambon Hari Ini
Mahasiswa Sebut Dugaan Gratifikasi di Pengadilan Negeri Ambon Terkait Eksekusi Lahan di Amahusu
Hal itu disampaikan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan Pemuda Muslim Indonesia (PMI) Provinsi Maluku saat menggelar aksi demonstrasi.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dugaan gratifikasi mengguncang Pengadilan Negeri Ambon.
Hal itu disampaikan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan Pemuda Muslim Indonesia (PMI) Provinsi Maluku saat menggelar aksi demonstrasi, Senin (24/11/2025).
Aksi itu dilatarbelakangi dugaan malpraktik yang dilakukan oleh Plt. Panitera PN Ambon, Yenddy P. Tehusalawany.
Yakni, terkait penerbitan surat eksekusi yang menyasar sedikitnya 21 rumah warga di Dusun Kebun Cengkeh, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe.
Para mahasiswa menuding bahwa penerbitan surat eksekusi tersebut cacat hukum dan mengindikasikan adanya intervensi terselubung yang berbau gratifikasi di lingkungan peradilan.
Koordinator Aksi, Karim Tamarele, menjelaskan di hadapan publik bahwa tuntutan pencopotan Plt. Panitera didasarkan pada temuan kajian hukum yang mendalam.
Kajian tersebut menyoroti Surat Permohonan Bantuan Pengamanan Eksekusi Nomor: 2619/PAN.WZZ-UI/HK.02/XI/2025.
Surat kontroversial ini ternyata dikaitkan dengan perkara perdata yang sangat lama, yakni Nomor 177/Pdt.G/1984/PN.Amb.
"Kami menduga ini adalah bentuk intervensi terselubung, bagian daripada gratifikasi yang terjadi di dalam tubuh Pengadilan Negeri Ambon," tegas Karim Tamarele saat diwawancarai wartawan, Senin (24/11/2025).
Baca juga: Kejari KKT Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara Berkekuatan Hukum
Baca juga: Bawa Ratusan Gram Ganja, Pemuda Ambon Dituntut 6 Tahun Penjara
Karim menyatakan, Plt. Panitera telah mengeluarkan surat perintah eksekusi yang ditujukan kepada pihak tergugat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat.
Hal ini dinilai melanggar asas hukum dan prosedur eksekusi perdata yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan puluhan warga yang terancam kehilangan tempat tinggal.
Mahasiswa mendesak Ketua PN Ambon, Nova Loura Sasube, untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot Plt. Panitera Yenddy P. Tehusalawany dari jabatannya.
Serta menghentikan seluruh proses eksekusi yang dianggap bermasalah ini.
Aksi unjuk rasa ini ditutup dengan ultimatum keras dari koordinator aksi.
| Pangdam XV Pattimura Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira, Dorong Profesionalisme Prajurit |
|
|---|
| Gerakan Jumat Berkah di Ambon, TNI Ajak Masyarakat Hidupkan Budaya Korve |
|
|---|
| Mantan Kanit Narkoba Dulu Dipecat Kasus Narkoba, Kini Jadi Tersangka Narkoba |
|
|---|
| Kasus Narkoba di Batu Merah - Ambon: Eks Polisi Jadi Bandar Sabu, Aliran Uang Ratusan Juta Terungkap |
|
|---|
| Bawa Bom Rakitan, Dua Pemuda Ini Terancam Penjara Seumur Hidup, Polresta Ambon Imbau Jaga kamtibmas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Vsbskaan.jpg)