Sabtu, 25 April 2026

Ambon Hari Ini

Mahasiswa Sebut Dugaan Gratifikasi di Pengadilan Negeri Ambon Terkait Eksekusi Lahan di Amahusu

Hal itu disampaikan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan Pemuda Muslim Indonesia (PMI) Provinsi Maluku saat menggelar aksi demonstrasi.

Jenderal/Jenderal Louis MR
EKSEKUSI LAHAN - Koordinator Aksi, Karim Tamarele, menjelaskan di hadapan publik bahwa tuntutan pencopotan Plt. Panitera didasarkan pada temuan kajian hukum yang mendalam.  

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dugaan gratifikasi mengguncang Pengadilan Negeri Ambon.

Hal itu disampaikan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan Pemuda Muslim Indonesia (PMI) Provinsi Maluku saat menggelar aksi demonstrasi, Senin (24/11/2025).

Aksi itu dilatarbelakangi dugaan malpraktik yang dilakukan oleh Plt. Panitera PN Ambon, Yenddy P. Tehusalawany.

Yakni, terkait penerbitan surat eksekusi yang menyasar sedikitnya 21 rumah warga di Dusun Kebun Cengkeh, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe.

Para mahasiswa menuding bahwa penerbitan surat eksekusi tersebut cacat hukum dan mengindikasikan adanya intervensi terselubung yang berbau gratifikasi di lingkungan peradilan.

Koordinator Aksi, Karim Tamarele, menjelaskan di hadapan publik bahwa tuntutan pencopotan Plt. Panitera didasarkan pada temuan kajian hukum yang mendalam. 

Kajian tersebut menyoroti Surat Permohonan Bantuan Pengamanan Eksekusi Nomor: 2619/PAN.WZZ-UI/HK.02/XI/2025.

Surat kontroversial ini ternyata dikaitkan dengan perkara perdata yang sangat lama, yakni Nomor 177/Pdt.G/1984/PN.Amb.

"Kami menduga ini adalah bentuk intervensi terselubung, bagian daripada gratifikasi yang terjadi di dalam tubuh Pengadilan Negeri Ambon," tegas Karim Tamarele saat diwawancarai wartawan, Senin (24/11/2025).

Baca juga: Kejari KKT Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara Berkekuatan Hukum

Baca juga: Bawa Ratusan Gram Ganja, Pemuda Ambon Dituntut 6 Tahun Penjara

Karim menyatakan, Plt. Panitera telah mengeluarkan surat perintah eksekusi yang ditujukan kepada pihak tergugat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat. 

Hal ini dinilai melanggar asas hukum dan prosedur eksekusi perdata yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan puluhan warga yang terancam kehilangan tempat tinggal.

Mahasiswa mendesak Ketua PN Ambon, Nova Loura Sasube, untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot Plt. Panitera Yenddy P. Tehusalawany dari jabatannya.

Serta menghentikan seluruh proses eksekusi yang dianggap bermasalah ini.

Aksi unjuk rasa ini ditutup dengan ultimatum keras dari koordinator aksi.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved