Maluku Terkini
Sengketa Eks Hotel Anggrek: Ahli Forensik Bongkar Dugaan Dokumen Palsu, Surat 1922 Dicetak Printer
Fakta paling mencolok datang dari keterangan ahli forensik dokumen dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Perkara dugaan pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu dalam sengketa lahan eks Hotel Anggrek, Kota Ambon, memasuki babak penting.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (5/6/2026), sejumlah fakta yang terungkap di persidangan dinilai semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa dokumen yang digunakan terdakwa Meyzen Sahurila alias Eceng.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver bersama hakim anggota Yefri Bimisu dan Iqbal Albanna mengupas secara rinci keaslian sejumlah dokumen yang sebelumnya dipakai terdakwa sebagai alat bukti dalam perkara perdata Nomor 203 Tahun 2023.
Fakta paling mencolok datang dari keterangan ahli forensik dokumen dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, Kompol Rian Aprilian.
Di hadapan majelis hakim, Rian membeberkan hasil pemeriksaan ilmiah terhadap dokumen Eigendom Brief Doesoen Dati Negerij Soija tahun 1922 dan salinan Acte Van Eigendom tahun 1939 yang diklaim sebagai dasar kepemilikan tanah oleh terdakwa.
Hasil uji laboratorium menunjukkan dokumen tersebut memiliki banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan karakteristik dokumen resmi pada era Hindia Belanda.
Menurut Rian, dokumen itu justru dicetak menggunakan teknologi printer inkjet yang baru dikenal pada era modern dan tidak mungkin digunakan pada masa kolonial.
Selain itu, cap stempel Residen Ambon yang tertera dalam dokumen juga ditemukan sebagai hasil cetakan digital, bukan stempel basah sebagaimana lazim digunakan dalam dokumen resmi pemerintahan kolonial.
Temuan lain yang menguatkan dugaan pemalsuan adalah jenis kertas yang digunakan.
Baca juga: DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025
Baca juga: Bupati SBT Merumput di UAA CUP, Liga Angkatan Jadi Ajang Reuni Hingga Perekat Persaudaraan
Berdasarkan pemeriksaan forensik, kertas tersebut memendar ketika disinari ultraviolet dan memiliki karakteristik produksi era 1990-an.
Kertas itu juga tidak memiliki serat pengaman (invisible silk fiber) yang lazim digunakan pada dokumen resmi Hindia Belanda, melainkan menggunakan watermark bertuliskan "CONCORD", bukan "Netherland Indie" sebagaimana seharusnya.
Tak hanya itu, tanda tangan pejabat kolonial yang terdapat pada dokumen diduga dibubuhkan secara manual setelah lembaran tersebut lebih dulu dicetak menggunakan printer modern.
Temuan forensik tersebut kemudian diperkuat oleh kesaksian para ahli waris yang mengaku dirugikan akibat penggunaan dokumen tersebut dalam perkara perdata sebelumnya.
Saksi Marthen Muskita dan Corneles Lokollo menegaskan bahwa mereka telah memberikan kuasa secara lisan kepada pelapor, Daniel, untuk membawa perkara tersebut ke ranah pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Anggrek-sidang.jpg)