Maluku Terkini
Sengketa Eks Hotel Anggrek: Ahli Forensik Bongkar Dugaan Dokumen Palsu, Surat 1922 Dicetak Printer
Fakta paling mencolok datang dari keterangan ahli forensik dokumen dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Hal itu dilakukan setelah menerima hasil pemeriksaan laboratorium kepolisian yang menyatakan dokumen yang digunakan dalam perkara perdata tidak identik atau palsu.
Keduanya bahkan secara tegas menyebut dokumen yang dipakai terdakwa sebagai dokumen "parlente" atau fiktif.
Dalam persidangan, Marthen Muskita mengungkapkan dampak besar yang dialami keluarganya akibat putusan perkara perdata Nomor 203 Tahun 2023.
Menurut dia, aset warisan keluarga yang selama ini mereka kuasai telah berpindah tangan kepada pihak lain setelah terdakwa memenangkan perkara dengan menggunakan dokumen yang kini diduga palsu.
Tidak hanya kehilangan aset, ahli waris juga mengaku mengalami kerugian ekonomi yang besar.
Marthen menjelaskan bahwa tanah sengketa tersebut sebenarnya sedang dalam proses transaksi jual beli yang sah dengan nilai mencapai Rp15 miliar kepada seorang pembeli bernama Freddy.
Transaksi itu bahkan telah dituangkan dalam akta notaris. Namun proses tersebut terhenti setelah muncul sengketa dan putusan perdata yang memenangkan pihak terdakwa.
Sementara itu, klaim historis yang selama ini menjadi dasar penguasaan tanah oleh Meyzen Sahurila juga mendapat bantahan dari saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Saksi Yopi Muskita mengaku tidak pernah mengenal keluarga Sahurila maupun mengetahui adanya riwayat kepemilikan tanah oleh keluarga tersebut di kawasan eks Hotel Anggrek.
Yopi juga mengakui bahwa pengetahuannya mengenai batas-batas tanah yang membentang dari Gereja Betania hingga kawasan Park Batu Gajah bukan berasal dari fakta yang ia lihat sendiri.
Melainkan hanya berdasarkan cerita yang diperolehnya dari almarhum Simon Latumalea pada era 1970-an.
Dalam persidangan, turut diperlihatkan putusan tahun 1950 yang sebelumnya diperoleh Simon Latumalea dan menjadi bagian dari informasi yang diketahui saksi.
Rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut membentuk konstruksi pembuktian yang semakin kuat terhadap dugaan pemalsuan dokumen.
Mulai dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, kesaksian ahli waris yang mengaku dirugikan, hingga keterangan saksi fakta yang tidak mampu menguatkan riwayat kepemilikan tanah yang diklaim terdakwa.
Seluruhnya menjadi modal penting bagi Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan unsur pidana dalam perkara yang kini sedang bergulir di PN Ambon. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Anggrek-sidang.jpg)