Minggu, 26 April 2026

Maluku Terkini

Bawa Ratusan Gram Ganja, Pemuda Ambon Dituntut 6 Tahun Penjara

Perbuatan Amin adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Maula/Maula Pelu
PERKARA NARKOTIKA - Saat Jaksa serahkan surat tuntutan terdakwa Amin Udin alias Amin kepada Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (25/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemuda di Kota Ambon atas nama Amin Udin alias Amin, dituntut 6 tahun penjara atas kepemilikan ratusan gram narkotika jenis Ganja. 

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Susi Elisabeth Akerina, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Orpa Marthina didampingin dua hakim anggota lainnya, Selasa (25/11/2025).

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja.

Baca juga: Kementerian DKP dan Bupati Malteng Matangkan Penataan Kawasan Kumuh di Banda

Baca juga: Figur Polisi Humanis, AKBP Dennie A. Dharmawan Dianugerahi Penghargaan 92 Raja di SBB

Perbuatan terdakwa tersebut adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

“Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan oleh karena itu terhadap terdakwa Amin Udin alias Amin,  dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata JPU. 

Tak hanya pidana pokok, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp, 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

“Dengan membayar denda Rp. 800 juta subsider 6 bulan penjara,” tambah JPU. 

Usai membacakan tuntutan, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Dilansir dari website Pengadilan Negeri Ambon dengan link https://sipp.pn-ambon.go.id/index.php/detil_perkara dan nomor perkara 244/Pid.Sus/2025/PN Amb, bahwa terdakwa ditangkap sekitar pukul 10.42 WIT pada 5 Juni 2025. 

Dirinya diamankan tepat di Depan Kantor J & T Express Jl. Mutiara No. 54 Kel. Rijali  Kec. Sirimau Kota Ambon. 

Terdakwa ditangkap saat itu dengan barang bukti berupa ; 

* Satu bungkus plastik yang dilakban warna cokelat berisikan daun kering narkotika golongan I jenis ganja, setelah ditimbang dengan berat 863 gram
* Resi J&T Express dengan nomor JD0474302760 bertuliskan Pengirim secondstyle, 0813472449, Medan. Penerima Saharia Sahmad, 082267756914, Sirimau Batu Merah Dalam Kepala Air RW.14/RT 3 Ambon
* Celana Panjang jeans warna biru
* Plastik hitam berlakban bening yang ditempel dengan selembar resi pengiriman dan selembar kertas bertulis tangan alamat pengirim dan alamat penerima
* Plastik hitam berlakban bening. 

Atas perbuatan itu, JPU mendakwahkan terdakwa dengan dua pasal, yakni Pasal  114  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved