Maluku Terkini
Bawa Ratusan Gram Ganja, Pemuda Ambon Dituntut 6 Tahun Penjara
Perbuatan Amin adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemuda di Kota Ambon atas nama Amin Udin alias Amin, dituntut 6 tahun penjara atas kepemilikan ratusan gram narkotika jenis Ganja.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Susi Elisabeth Akerina, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Orpa Marthina didampingin dua hakim anggota lainnya, Selasa (25/11/2025).
Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja.
Baca juga: Kementerian DKP dan Bupati Malteng Matangkan Penataan Kawasan Kumuh di Banda
Baca juga: Figur Polisi Humanis, AKBP Dennie A. Dharmawan Dianugerahi Penghargaan 92 Raja di SBB
Perbuatan terdakwa tersebut adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
“Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan oleh karena itu terhadap terdakwa Amin Udin alias Amin, dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata JPU.
Tak hanya pidana pokok, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp, 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Dengan membayar denda Rp. 800 juta subsider 6 bulan penjara,” tambah JPU.
Usai membacakan tuntutan, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.
Dilansir dari website Pengadilan Negeri Ambon dengan link https://sipp.pn-ambon.go.id/index.php/detil_perkara dan nomor perkara 244/Pid.Sus/2025/PN Amb, bahwa terdakwa ditangkap sekitar pukul 10.42 WIT pada 5 Juni 2025.
Dirinya diamankan tepat di Depan Kantor J & T Express Jl. Mutiara No. 54 Kel. Rijali Kec. Sirimau Kota Ambon.
Terdakwa ditangkap saat itu dengan barang bukti berupa ;
* Satu bungkus plastik yang dilakban warna cokelat berisikan daun kering narkotika golongan I jenis ganja, setelah ditimbang dengan berat 863 gram
* Resi J&T Express dengan nomor JD0474302760 bertuliskan Pengirim secondstyle, 0813472449, Medan. Penerima Saharia Sahmad, 082267756914, Sirimau Batu Merah Dalam Kepala Air RW.14/RT 3 Ambon
* Celana Panjang jeans warna biru
* Plastik hitam berlakban bening yang ditempel dengan selembar resi pengiriman dan selembar kertas bertulis tangan alamat pengirim dan alamat penerima
* Plastik hitam berlakban bening.
Atas perbuatan itu, JPU mendakwahkan terdakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
| Kodam XV Pattimura Cetak 89 Bintara Infanteri, Pangdam: Mental Tangguh dan Integritas Prajurit |
|
|---|
| 29 Pria dan 4 Wanita Lolos Tes Psikologi Tahap I Akpol Polda Maluku, Seleksi Dijamin Transparan |
|
|---|
| Kapolda Maluku Ajak Warga Hitu Perkuat Persatuan, Cegah Konflik Sosial Sejak Dini |
|
|---|
| Ratusan Paket MBG Diduga Dibawa Pulang Guru, Siswa SMA Angkasa Pattimura Protes |
|
|---|
| Maluku Dikejar Ancaman Siber, Diskominfo Dorong Pembentukan Tim Khusus CSIRT di 11 Kabupaten/Kota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/pemuda-ganja.jpg)