Minggu, 19 April 2026

Kasus Petrus Fatlolon

Tim Advokat Petrus Fatlolon Kritik JPU: Terjebak dalam Kesesatan Berpikir

Tim Advokat menilai JPU telah terjebak dalam kesesatan berpikir (logical fallacy) dengan memaksakan keberatan-keberatan fundamental.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
PETRUS FATLOLON - Tim Advokat Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon melalui Koordinator Tim Dr. Fahri Bachmid melontarkan kritik keras terhadap tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon hari ini, Rabu (21/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Tim Advokat Petrus Fatlolon melalui Koordinator Tim Dr. Fahri Bachmid melontarkan kritik keras terhadap tanggapan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
  • Tim Advokat menilai JPU telah terjebak dalam kesesatan berpikir (logical fallacy) dengan memaksakan keberatan-keberatan fundamental untuk ditarik ke pemeriksaan pokok perkara.
  • Fahri Bachmid membedah secara sistematis mengapa dalil "masuk pokok perkara" yang diajukan JPU adalah sebuah bentuk pelarian yuridis. 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Advokat Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon melalui Koordinator Tim Dr. Fahri Bachmid melontarkan kritik keras terhadap tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon hari ini, Rabu (21/1/2026).

Tim Advokat menilai JPU telah terjebak dalam kesesatan berpikir (logical fallacy) dengan memaksakan keberatan-keberatan fundamental untuk ditarik ke pemeriksaan pokok perkara.

Melalui rilis yang diterima media ini, Dr. Fahri Bachmid membedah secara sistematis mengapa dalil "masuk pokok perkara" yang diajukan JPU adalah sebuah bentuk pelarian yuridis. 

JPU seolah gagal membedakan antara "uji materiil perbuatan" dan "uji sahnya dakwaan". 
Perlawanan/Eksepsi Terdakwa tidak sedang membuktikan bersalah atau tidaknya Petrus Fatlolon, melainkan menguji apakah alat ukur yang digunakan Jaksa (dakwaan) sudah memenuhi syarat yang ditentukan menurut hukum. 

Memaksakan pengujian dakwaan yang kabur ke tahap pokok perkara sama saja dengan meminta 2 (dua) tim saling bertanding di lapangan yang batas-batasnya tidak jelas.

"JPU mengklaim bahwa isu Audit Inspektorat adalah materi pokok perkara. Ini adalah penyesatan hukum yang nyata," tegasnya.

Menurutnya, persoalan kewenangan auditor (BPK vs Inspektorat) berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 adalah masalah Legal Standing dan keabsahan alat bukti formil dalam dakwaan. 
Jika dakwaan disusun berdasarkan data dari lembaga yang dilarang oleh Mahkamah Agung untuk mendeklarasikan kerugian negara, maka dakwaan tersebut cacat sejak lahir dan tidak layak disidangkan.

Ia menilai, JPU terjebak dalam kesesatan berpikir saat mencampuradukkan kedudukan Terdakwa sebagai Bupati dan Pemegang Saham BUMD. 
Menunda klarifikasi peran ini ke pokok perkara adalah bentuk ketidakadilan, karena Terdakwa dipaksa menghadapi tuduhan yang tidak jelas basis hukumnya (apakah kebijakan publik atau manajerial korporasi).

Baca juga: Fikram Faraid Polisikan Pelaku Penyerobotan Lahan Samping Makam Anak Cucu

Baca juga: Dugaan Penggelapan Tanah Rp767 Juta Masih Bergulir di Polresta Ambon

Dr. Fahri Bachmid juga mengungkap fakta di persidangan mengenai rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegakan Hukum Komisi III DPR RI yang meminta pemeriksaan internal atas perkara ini. 

Namun, JPU bersikap tertutup dan enggan memaparkan hasil pemeriksaan tersebut di hadapan Majelis Hakim. 

"Sikap JPU yang menolak permintaan Majelis Hakim untuk menjelaskan hasil pemeriksaan internal tersebut justru mengonfirmasi adanya ketidakberesan dalam proses pra-ajudikasi. Transparansi adalah prasyarat mutlak dalam negara hukum, dan JPU tidak boleh berlindung di balik formalitas persidangan untuk menyembunyikan fakta pengawasan lembaga negara," tegas Fahri Bachmid.

Ia juga menegaskan bahwa membiarkan perkara yang dakwaannya sudah cacat logika nir-etik untuk lanjut ke pemeriksaan saksi adalah pemborosan sumber daya negara dan pelanggaran terhadap hak asasi Terdakwa.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim sebagai benteng terakhir keadilan. Keadilan tidak boleh dikorbankan demi dalil 'nanti diuji di pokok perkara'. Jika dakwaannya sudah sesat secara logika dan hukum, maka Majelis Hakim wajib menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum atau tidak dapat diterima," tandasnya.

Dr. Fahri Bachmid pun menepis adanya narasi yang disampaikan oleh JPU dengan menyebut Penasihat Hukum "panik" dan terlalu jauh masuk ke pokok perkara.

“Tudingan Jaksa bahwa kami 'panik' adalah bentuk proyeksi yang keliru. Kami tidak panik, kami justru sedang menguji integritas penegakan hukum ini. Bagaimana mungkin JPU mengimbau kami fokus pada materi perkara dan saksi, sementara alat uji utamanya yakni Surat Dakwaan masih mengandung cacat serius serta nir-etik,? Fokus kami adalah memastikan pondasi persidangan ini bersih dari cacat moral dan prosedur pra-ajudikasi,” tegas Fahri Bachmid.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved