Kasus Petrus Fatlolon
Tuntutan Terhadap Petrus Fatlolon Dipersoalkan: Nilai Kerugian hingga Kejanggalan Identitas
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Petrus Fatlolon dinilai menyisahkan sejumlah kejanggalan,
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon muncul kontroversi baru.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Petrus Fatlolon dinilai menyisahkan sejumlah kejanggalan, mulai dari besaran kerugian negara, hingga kesalahan identitas dalam surat tuntutan.
Sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Kamis (16/4/2026) itu dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, dengan menghadirkan dua Jaksa Penuntut, yakni Garuda Cakti Vira Tama dan Asian Silverius Marbun.
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Petrus Fatlolon membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 4,4 miliar, jika tidak diganti maka harta benda disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.
Jika harta benda tidak mencukupi, maka dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan. Selain itu, ia juga dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Usai persidangan, Petrus dengan tegas membantah adanya aliran dana kepada dirinya selama proses persidangan berlangsung. bahkan tidak ada bukti yang mengarah pada perbuatan melawan hukum dalam Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi. karena Penyertaan Modal ke PT. Tanimbar Energi telah melalui mekanisme PERDA Penyertaan Modal dan tertuang dalam APBD. sehingga Dana Penyertaan Modal murni digunakan untuk kepentingan BUMD.
Baca juga: Ethen Depay Ditabrak Mesi, Kini Dirawat Intensif di RS Siloam Ambon
Baca juga: Sidang Korupsi PT. Tanimbar Energi, Saksi: Tidak Ada Temuan BPK dan Perintah Petrus yang Melanggar
“Tidak ada aliran dana satu rupiah pun yang mengalir ke saya. Bagaimana saya dimintai pertanggungjawaban Rp. 4 miliar, sedangkan fakta persidangan tidak ada satu rupiah pun,” ujarnya kepada rekan media dan berbagai peserta sidang yang hadir.
Ia bahkan menantang JPU untuk membuktikan dalil kerugian negara yang didalih pada dirinya. Mengingat dalam pembuktian, tak ada saksi satupun yang menjelaskan aliran dana pada dirinya di persidangan dan Dana Penyertaan Modal telah sesuai dengan Mekanisme penganggaran.
“Coba mereka (JPU) buktikan karena selama proses persidangan mereka tidak mampuh membuktikan" tegasnya.
Kejanggalan Identitas dalam Surat Tuntutan
Kontroversi semakin mencuat setelah Petrus menemukan adanya kesalahan fatal dalam identitas dirinya di surat tuntutan Jaksa.
Dalam dokumen tersebut, Petrus Fatlolon disebut lahir di Lamongan pada 4 Juli 1991, beragama Islam, dan berprofesi sebagai mantan karyawan BUMN BRI. Alamat yang tercantum pun berada di Jalan Ahmad Yani 114 RT 02 RW 09 Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Padahal menurut Petrus, identitas tersebut tidak sesuai dengan dirinya.
Ia menegaskan bahwa dirinya lahir di Ambon, pada 16 Agustus 1967, beragam Katolik, dan merupakan mantan Bupati Tanimbar 2017-2022. Alamat di Desa Sifnana, Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Petrus-Dituntut.jpg)