Kasus Petrus Fatlolon
Sidang Korupsi PT. Tanimbar Energi, Saksi: Tidak Ada Temuan BPK dan Perintah Petrus yang Melanggar
Persidangan kali ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, yakni Yosenta Atua, Albyan Hart Touwelly
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.
Persidangan kali ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, yakni Yosenta Atua, Albyan Hart Touwelly, Lucia Tekla Ratuanak.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi Hakim Agus Hairullah dan Hakim Paris Edward Nadeak, masing-masing Sebagai Hakim Anggota.
Fakta mengejutkan dibeberkan oleh Lucia Tekla Ratuanak, sebagai Sekretaris pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang saat disanggah keterangan oleh terdakwa Petrus Fatlolon.
Dalam sanggahnya, Petrus mempertanyakan dengan mekanisme pencairan yang dicatat dalam APBD, apakah telah sesuai sebagaimana mestinya.
Baca juga: Kasus Dugaan Perzinaan Anggota Polisi di Ambon Masuk Tahap Penyelidikan, Ini Penjelasan Kasi Humas
Baca juga: Disaksikan Suami, Ibu Bhayangkari Sepakat Bayar Angsuran iPhone serta Kembalikan Uang Mahasiswa
“Bahwa berdasarkan data yang saya pegang, APBD induk tahun 2022 di gunakan 1M untuk BUMD. kemudian untuk APBD perubahan Tahun 2022 yang sudah di antara DPRD dan Pemerintah Daerah isi mencantumkan Kalwedo Titabela menerimanya 1M kemudian menerima 500jt dan Tanimbar energi 1M. artinya bahwa pencairan dana 1M oleh tanimbar energi yang di lakukan pada tahun anggaran 2022 sudah sesuai dengan APBD perubahan tahun 2022, apakah benar ibu?,” sanggah Petrus dalam persidangan.
Lucia Tekla Ratuanak pula mengakuinya.
“Benar pak, itu di realisasikan Rp. 1 miliar, itu di APBD induk. APBD perubahan tidak dicairkan,” jawab saksi.
Lebih lanjut Petrus pula mempertanyakan, Lucia yang saat itu saksi sebagai sekretaris inspektorat, apakah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku tahun anggaran 2017-2022 terdapat temuan?
Jika demikian pula, apakah dari BPK RI Perwakilan Maluku adakah merekomendasikan untuk segera ditindaklanjuti ke PT. Tanimbar energi?.
“Bahwa hasil audit di BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk anggaran tahun 2017 sampai 2022, sebagaimana yang ada pada saya, tentu ini juga ada di inspektorat, yang mana saat itu saksi ibu lusi sebagai sekretaris inspektorat yang di dahului dengan jabatan irban. Apakah hasil audit BPK selama 5 tahun anggaran 2017-2022 ada pada saya saat ini, jika di butuhkan akan kita tunjukan, apakah ada temuan dalam bentuk rekomendasi BPK terhadap penyelalagunaan anggaran di tanimbar energi?,” tegasnya.
Saksi pun mengaku dari hasil audit, tidak ditemukan penyalahgunaan anggaran.
Selanjutnya, rekomendasi yang diberikan dari BPK RI perwakilan Maluku, ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh Petrus Fatlolon yang saat itu sebagai Bupati KKT.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Sidang-Tanimbar-k.jpg)