Kasus Petrus Fatlolon
Sidang Korupsi PT. Tanimbar Energi, Saksi: Tidak Ada Temuan BPK dan Perintah Petrus yang Melanggar
Persidangan kali ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, yakni Yosenta Atua, Albyan Hart Touwelly
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
“tidak ada.Izin yang mulia untuk semua LHP BPK RI setelah di terima, itu kepala daerah wajib melaksanakan dan dilaksanakan Bupati,” ungkap saksi dalam persidangan. .
“Iya,” sambung saksi dengan singkat saat ditanya apakah ditindaklanjuti rekomendasi BPK RI perwakilan Maluku sebagaimana mestinya?.
Selanjutnya, diperkuat keterangan itu dari saksi Yosenta Atua dan Albyan Hart Touwelly, saat ditanyakan terkait langkah memudahkan proses penganggaran dari Bupati Petrus Fatlolon saat itu.
Petrus mempertanyakan, mulai dari intervensi menyuruh memperlancar proses penganggaran, hingga langkah yang perlu dilanggar?.
“selanjutnya yang mulia dalam rangka proses pencairan dana penyertaan modal di tanimbar energi. pertanyaan untuk bendahara, kepada pak Albyan dan ibu Yosenta selaku BPK. Apakah pada saat proses pencairan itu, saya ada meminta kalian untuk memperlancar prosesnya? walaupun ada ada proses yang di langgar? walaupun ada syarat yang tidak terpenuhi, apakah saya ada meminta kalian proses? Pernah atau tidak?,” tanya Petrus.
Kemudian para saksi mengakui, tidak terdapat sebagaimana yang ditanyakan.
“ tidak pernah,” ucap kedua saksi.
Tentu keterangan saksi-saksi fakta akan menjadi pertimbangan hukum.
Hingga kini, sudah hampir 20an saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.
Masih ada saksi-saksi lain yang nantinya akan dihadirkan secara bertahap untuk menegaskan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Ada tiga terdakwa dalam perkara ini.
Mereka diantaranya, Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019.
Petrus Fatlolon dalam perkara ini disebut sebagai pengendali atau pemegang saham PT. Tanimbar Energi.
Ia disidangkan bersama dua terdakwa lainnya yakni, Johanna Joice Julita Lololuan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023 dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023.
Perkara tersebut berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.251.566.000
Nilai kerugian tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Sidang-Tanimbar-k.jpg)