Kasus Narkoba

Tertangkap Basah Simpan 46 Gram Sabu, Pemuda Maluku Tenggara Divonis 7 Tahun Penjara 

Terdakwa pemilik 46,1 gram narkotika jenis sabu, Alfian Lengitubun alias Pier, divonis tujuh tahun perjara. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Ist
Alfian Tio Pierro Lengitubun alias Pier usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (14/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa pemilik 46,1 gram narkotika jenis sabu, Alfian Lengitubun alias Pier, divonis tujuh tahun perjara. 

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Orpa Marthina didampingi Hakim Anggota, Rahmat Selang dan Nova Salmon, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (14/1/2025). 

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alfian Tio Pierro Lengitubun alias Pier, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Orpa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon juga menghukum terdakwa membayar denda sejumlah Rp. 1 Miliar. 

Baca juga: Tak Kapok Pakai Narkoba, Richard Huwae Kembali Divonis 6 Tahun Penjara

Baca juga: Paman Korban Kecewa, 4 Tersangka Penganiayaan di Negeri Tengah-tengah Malteng Masih Buron

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp. 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” tambah Hakim Ketua.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, perbuatan tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual belum, menukar, atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, beratnya melebihi 5 gram. 

Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, tiga lembar pakaian bekas milik Riski Notanubun, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dengan berat total 46,01 gram milik Riski Notanubun, satu bungkusan paket kiriman JNE dengan nomor resi milik Riski Notabubun. Semua barang tersebut dirampas untuk dimusnakan. 

Sementara satu unit HP iphone 8 warna hitam milik terdakwa dirampas untuk Negara. 

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Maluku, Meggie Parera. 

Usai mendengar Putusan Hakim, JPU dan Terdakwa yang tanpa didampingi kuasa hukum mengatakan pikir pikir selama 7 hari. 

Diketahui, terdakwa Alfian Tio Pierro Lengitubun alias Pier bersama dengan saudara Robertus Belarminus Notanubun alias Riski Notanubun (DPO), ditangkap pada Kamis 11 Juli 2024 sekitar pukul 10.48 WIT. 

Ia ditangkap di Kantor JNE, Kabupaten Maluku Tenggara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved