Kasus narkoba

Miliki 0,54 Gram Sabu, Ramon Mala Divonis 4 Tahun Penjara 

Terbukti bersalah dalam penguasaan narkotika jenis sabu, Risman Mala alias Ramon divonis 4 tahun penjara. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Terdakwa Risman Mala usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (20/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terbukti bersalah dalam penguasaan narkotika jenis sabu, Risman Mala alias Ramon divonis 4 tahun penjara. 

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (20/1/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. 

Perbuatan tersebut sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

Baca juga: Alham Valeo Terpilih Jadi Ketua Kadin Kota Ambon

Baca juga: 21 Tahun Kabupaten Seram Bagian Barat Berdiri, Jalan Rusak Jadi Makanan Sehari-hari Warga

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risman Mala dengan pidana penjara 4 tahun, dikurangi masa tahanan,” ujar Hakim Martha saat membacakan amar putusan. 

Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 4 bulan. 

“serta denda sejumlah Rp. 800 juta subsider 4 bulan penjara,” lanjut hakim. 

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara, denda Rp. 800 juta dan subsider 6 bulan penjara. 

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, dua plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tisu warna putih dengan berat total 0,54 gram, dirampas untuk dimusnakan. 

Sementara handphone Vivo 1901 warna biru tua, dirampas untuk Negara. 

Usai membacakan putusan, terdakwa tanpa didampingi penasehat hukum menyatakan pikir-pikir. 

Diketahui, terdakwa Risman Mala ditangkap pada Jumat 9 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 WIT. 

Terdakwa ditangkap di rumahnya di kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved