Bentrok di Hunuth
Polisi Akhirnya Tetapkan 1 Tersangka Pembakaran Rumah Warga Hunuth Ambon
Setelah 11 hari sejak kejadian, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kini menetapkan satu orang tersangka berinisial I.S.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perjalanan kasus pembakaran dan perusakan rumah warga di Desa Hunuth, Kota Ambon, akhirnya menemukan titik terang.
Setelah 11 hari sejak kejadian, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kini menetapkan satu orang tersangka berinisial I.S.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, Sabtu (30/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang cermat.
"Hingga hari ini, proses penyidikan terus berjalan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi," ungkap Kombes Dasmin dalam keterangan persnya, Sabtu (30/8/2025).
Baca juga: Pekan Depan, Gerakan Pangan Murah Tual Bakal Digelar di Kecamatan Tayando Tam hingga Pulau Kur
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, hari ini kami menetapkan satu orang tersangka berinisial I.S," tambahnya.
Tersangka I.S dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebuah langkah yang disebut sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan bagi para korban.
Meskipun satu tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian tidak berhenti di sini.
Penanganan kasus masih terus dikembangkan.
Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap 14 orang saksi pada Senin, 1 September 2025.
"Tujuh orang di antaranya akan kami mintai keterangan kembali untuk pendalaman, sementara tujuh lainnya merupakan saksi baru," tambah Kombes Dasmin.
Baca juga: Kisah Pilu Wahyudi, Bocah 1 Tahun di SBT Alami Gizi Buruk
Pihaknya juga mengharapkan kerja sama penuh dari para saksi yang dipanggil agar dapat memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi, terutama oleh informasi yang tidak bertanggung jawab di media sosial.
"Kami memastikan penanganan kasus ini akan dilaksanakan secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kombes Rositah.
Polda Maluku berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel, demi memberikan kepastian hukum dan memelihara keamanan di wilayah hukumnya. (*)
Mahasiswa FISIP UKIM Desak Kapolda Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Warga Desa Hunuth |
![]() |
---|
Temui Ketua Sinode GPM, Kapolda Komitmen Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah Warga Hunuth |
![]() |
---|
10 Hari Berlalu Pelaku Pembakaran Rumah Warga Hunuth Belum Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Aksi Demo Cipayung Jadi Ucapan Selamat Datang Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto |
![]() |
---|
Kapolda Maluku Ditantang Cipayung Plus, Berani Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Warga Hunuth? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.