Kasus Narkoba

Nyabu Bareng Teman, Perempuan di Ambon Ini Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Terdakwa kasus penyalagunaan Narkotika golongan I jenis Sabu, Marce Makalisang Alias Ace Gele dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Marce Makalisang dituntut Jaksa 2 tahun dan 6 bulan dalam perkara penyalagunaan narkotika, Senin (4/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa kasus penyalagunaan Narkotika golongan I jenis Sabu, Marce Makalisang Alias Ace Gele dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Elsye Benselina Leonupun, dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/11/2024).

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marce D. Makalisang Alias Ace Gele dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU.

JPU menilai terdakwa Marce D. Makalisang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan Hukum dalam perkara “penyalagunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri”.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Punya Sabu, Jaksa Tuntut Warga Ambon Ini 2,6 Tahun Penjara

Baca juga: Terdakwa Pemilik Tembakau Sintetis di Ambon Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberhanguskan narkotika di kota ambon.

“Yang meringankan terdakwa yakni, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa mengaku perbuatannya,” kata JPU.

Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa, 2 paket sabu yang disimpan dibagian belakang bungkusan rokok Marlboro.

Terdakwa Marce D. Makalisang ditangkap bersama dengan terdakwa Johanes Mozes dalam berkas perkara terpisah pada, Senin 11 Maret 2024.

Keduanya ditangkap di rumah Piter Matulessy alias Paet (termasuk dalam DPO) di belakang SD Negeri 8 Ambon, samping SMK Negeri 4 Ambon, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved