Ambon Hari Ini
Terdakwa Pemilik Tembakau Sintetis di Ambon Dituntut 4,6 Tahun Penjara
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Selvia G. A. Hattu menuntut terdakwa dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa ialah Risky, Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/11/2024).
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Jaksa Penuntut Umum juga meminta majelis hakim untuk menetapkan barang bukti berupa, tiga paket Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang dikemas menggunakan potongan kertas pembungkus nasi warna coklat dengan berat total 0,2165 gram. Dimana barang-barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Sebagai informasi, terdakwa Risky Rolandsyah ditahan pada Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 17.24 WIT. Beralamat di depan Sekolah Luar Biasa (SLB) jalan Tanah Rata II Galunggung Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.