Ambon Hari Ini

Punya Sabu, Jaksa Tuntut Warga Ambon Ini 2,6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Menuntut terdakwa pengguna narkoba jenis sabu, Johanes M dengan pidana penjara 2,6 tahun. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Maula
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Menuntut terdakwa pengguna narkoba jenis sabu, Johanes M dengan pidana penjara 2 tahun.  

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Menuntut terdakwa pengguna narkoba jenis sabu, Johanes M dengan pidana penjara 2,6tahun. 

Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Ambon, Elsye Benselina Leonupun, dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/11/2024).

Dalam pembacaan tuntutan, JPU katakan bahwa terdakwa Johanes M  telah terbukti dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri. 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU. 

JPU juga menyatakan barang bukti berupa, satu bungkusan rokok Marlboro Merah, di bagian belakangnya terdapat dua plastik klip bening ukuran kecil. Semuanya dirampas dan dimusnakan.

Untuk diketahui, terdakwa ditahan pada Senin 11 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIT. Bertempat di depan rumah Piter Matulessy alias Paet (DPO), di belakang SD Negeri 8 Ambon, samping SMK Negeri 4 Ambon, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Ditahan karena tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni Sabu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved