Ambon Hari Ini
Punya Sabu, Jaksa Tuntut Warga Ambon Ini 2,6 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Menuntut terdakwa pengguna narkoba jenis sabu, Johanes M dengan pidana penjara 2,6 tahun.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Menuntut terdakwa pengguna narkoba jenis sabu, Johanes M dengan pidana penjara 2,6tahun.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Ambon, Elsye Benselina Leonupun, dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/11/2024).
Dalam pembacaan tuntutan, JPU katakan bahwa terdakwa Johanes M telah terbukti dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
JPU juga menyatakan barang bukti berupa, satu bungkusan rokok Marlboro Merah, di bagian belakangnya terdapat dua plastik klip bening ukuran kecil. Semuanya dirampas dan dimusnakan.
Untuk diketahui, terdakwa ditahan pada Senin 11 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIT. Bertempat di depan rumah Piter Matulessy alias Paet (DPO), di belakang SD Negeri 8 Ambon, samping SMK Negeri 4 Ambon, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Ditahan karena tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni Sabu. (*)
| Ambon Geger! Pria Diduga Lompat dari Jembatan Merah Putih, Meninggal Dunia |
|
|---|
| Ambon dan Belanda Jajaki Kerja Sama, Pariwisata hingga Kesehatan Jadi Fokus |
|
|---|
| Krisis Lahan TPU di Ambon, Wali Kota Dorong Solusi Bersama Pemprov Maluku |
|
|---|
| SMA Negeri 1 Ambon Gelar Selebrasi Smansa, Angkat Literasi Budaya dan Kewarganegaraan |
|
|---|
| Rapat Paripurna ke-II DPRD Kota Ambon, dari Total 35 Anggota 16 Tidak Hadir dan Hanya 4 Izin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Narkoba-moses.jpg)