TAG
Sabu
-
Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon kembali berhasil membekuk seorang pengedar narkoba berinisial JEK di pertigaan Durian Patah.
Jumat, 11 April 2025
-
Seorang pria berinisial MAL alias Ongen, diduga pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diamankan di kawasan Batu Merah Tanjung, Ambon.
Jumat, 21 Maret 2025
-
10 pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sepanjang bulan Januari 2025.
Jumat, 31 Januari 2025
-
Terbukti bersalah dalam penguasaan narkotika jenis sabu, Risman Mala alias Ramon divonis 4 tahun penjara.
Senin, 20 Januari 2025
-
Terdakwa kepemilikan belasan paket sabu, Erwin Malik dituntut 6 tahun penjara.
Sabtu, 30 November 2024
-
Dua anak muda asal Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon mulai disidangkan atas kepemilikan satu kilogram ganja.
Kamis, 7 November 2024
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Menuntut terdakwa pengguna narkoba jenis sabu, Johanes M dengan pidana penjara 2,6 tahun.
Selasa, 5 November 2024
-
Pria asal Ambon pemilik 13,64 gram sabu divonis 7 tahun penjara. Ia diketahui ditangkap bersama istrinya.
Selasa, 8 Oktober 2024
-
Seorang perempuan penjaga salah satu konter HP di Kota Ambon dituntut 5 tahun penjara atas kasus atas kepemilikan narkotika golongan I jenis Sabu.
Rabu, 2 Oktober 2024
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Menuntut terdakwa pengguna narkotika jenis sabu, Marsel dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Selasa, 3 September 2024
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis dua orang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara 1 Tahun.
Selasa, 13 Agustus 2024
-
Tuntutan dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Selvi Hatu saat sidang yang diketuai Hakim Ketua Marta Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainya, berla
Kamis, 1 Februari 2024
-
Diketahui, terdakwa Dahri Tuanaya alias Darko ditangkap sekitar pukul 08.15 WIT, Sabtu, 9 September 2023, Unit 18 Desa Debowae Kecamatan Waelata Kabup
Jumat, 26 Januari 2024
-
Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hamim Orpha Marthina lantaran terdakwa menyimpan dua paket narkotika jenis Sabu. Majelis Hakim membacakan von
Kamis, 25 Januari 2024
-
Tuntutan tersebut diberikan JPU lantaran terdakwa dinilai menjadi perantara dalam transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
Kamis, 26 Oktober 2023
-
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa harus membayar denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Rabu, 27 September 2023
-
Menurut Noija, jaksa tidak bisa menunjukkan Barang Bukti (BB) narkoba golongan satu jenis sabu 3,57 gram yang disebutkan milik terdakwa.
Rabu, 13 September 2023
-
Rerdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunakan narkotika gologan I bagi diri sendiri.
Senin, 10 Juli 2023
-
Nurfandi alias Meysa (20) tertangkap tangan di Jalan PLN Baru, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT pada Kamis 8/6/2023) sekitar pukul 02.45 WIT.
Kamis, 22 Juni 2023
-
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, tersangka diduga telah memberi minum air mineral kepada balita hingga positif narkoba jenis sabu
Senin, 12 Juni 2023
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved