Ambon Hari Ini
Pria di Ambon Pemilik 13,64 Gram Sabu Divonis 7 Tahun Penjara
Pria asal Ambon pemilik 13,64 gram sabu divonis 7 tahun penjara. Ia diketahui ditangkap bersama istrinya.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pria asal Ambon pemilik 13,64 gram sabu divonis 7 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Orpa Marthina didampingi hakim anggota R. Selang dan Nova Salmon di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (7/10/2024).
Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim mengatakan terdakwa Stevy Zylstra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Stevy Zylstra Alias Epok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim, sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 17 September 2024 lalu.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah paket kiriman yang terbungkus lilitan lakban coklat yang bertuliskan kepada : Jousantha Loppies beralamat Jln. Dr. Malaihollo RT.002 RW.005 Kelurahan Benteng Kecamatan Nusaniwe Ambon yang dibungkus plastik putih berisikan :
1. satu pasang sepatu wanita warna hijau.
2. Satu buah plastik yang dililit lakban warna coklat.
3. Satu buah amplop putih yang dililit lakban warna coklat.
4. Dua buah tisu.
5. Satu paket plastik klem bening sedang berisikan serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu.
6. Lima paket klem bening kecil berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dengan 3 buah plastik bening dengan total berat 14,53 gram.
Barang bukti 1 sampai 6 semuanya dimusnahkan.
Sementara satu buah handphone merk Samsung Galaxy A04e warna putih dengan nama model: SM-A04F/DS, dirampas untuk negara.
Untuk diketahui, terdakwa Stevy Zylstra Alias Epok ditangkap pada, Jumat 25 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 WIT. Bertempat di kantor Mex Vip Ambon di Jln. Wem Reawaruw Kecamatan Sirimua Kota Ambon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.