Ambon Hari Ini
2 Anak Muda asal Nusaniwe Kota Ambon Disidangkan Atas Kepemilikan 1 Kilo Ganja
Dua anak muda asal Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon mulai disidangkan atas kepemilikan satu kilogram ganja.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua anak muda asal Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon mulai disidangkan atas kepemilikan satu kilogram ganja.
Mereka adalah terdakwa Gerald Soplantila dan terdakwa Gebrian Roland Piris.
Sidang dipimpin Hakim Nova Laura Sasube didampingi dua Hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon itu kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (7/10/2024).
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, Mercy G. de Lima, dan Febyanti Lientje Sahetapy, menghadirkan empat orang saksi dari pihak kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Pihak Kejaksaan juga datang dengan membawa puluhan paket barang bukti berupa Ganja dengan ukuran bervariasi, yang diisi penuh dalam ransel berwarna biru abu-abu.
Di antaranya, 48 bungkus plastik klip bening besar yang telah diisi ganja, 6 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan ganja dan 2 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan ganja (sisa pakai).
Dalam keterangan, keempat saksi memberikan keterangan atas pertanyaan-pertanyaan dari majelis hakim, Jaksa, dan juga pengacara dari terdakwa.
Salah satu saksi mengakui jika ganja yang diperoleh kedua terdakwa, berasal dari Jayapura.
"Ijin yang mulia, dapat saya jelas, informasi yang kami dapat dari informen bahwa saat KM. Dobonsolo dari Jayapura masuk Ambon di bulan Juni lalu, ada yang pulang membawa ganja di dalam tasnya. Namun saat itu, kami tidak sempat menangkap mereka. Setelahnya pada Jumat 21 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIT baru kami berhasil menangkap mereka di kawasan Airlouw, Desa Nusaniwe, Kota Ambon,” kata salah satu saksi.
Lanjutnya diungkapkan, bahwa sejumlah narkotika tersebut, disembunyikan pada salah satu Rumah Mesin Air di Dusun Airlouw, Desa Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
“Kami mendapatkan sejumlah barang bukti ini di Rumah Mesin Air Dusun Airlouw. Terdakwa menyimpannya di situ. Untuk separuh barang buktinya sudah dibuang oleh terdakwa,” ungkap saksi.
Saksi juga mengungkapkan bahwa, jaringan narkoba kedua terdakwa ini, terhubung dengan salah satu terdakwa lainnya yang sudah ditahan pada di Rutan Sorong, Papua Barat Daya.
“Ganja ini dari Jayapura. Mereka ini dikendalikan dari mereka yang ada di lapas sorong. namanya Geri,” jelas Saksi.
Usai memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim, kemudian hakim menanyakan kepada kedua terdakwa, apakah benar apa yang dikatakan oleh saksi, kedua terdakwa langsung mengakui perbuatannya.
Tumpukan Kayu Menutupi Trotoar di Jalan Dr. Siwabessy, Kota Ambon, Warga: Sudah Tiga Hari |
![]() |
---|
Operasi Patuh Salawaku Berlanjut, Dalam 30 Menit Ada 110 Pelanggar Lalu Lintas di JMP Ambon |
![]() |
---|
Pastikan Drainase Lancar, Petugas PUPR Kota Ambon Lakukan Perawatan Rutin |
![]() |
---|
9 Tahun Pasar Waipipit Desa Nania Terbengkalai, Warga Minta Penanganan Serius dari Pemerintah |
![]() |
---|
Miris! Puluhan Lampu Jalan di Depan Kampus Unpatti Ambon Tak Berfungsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.