Ambon Hari Ini

2 Anak Muda asal Nusaniwe Kota Ambon Disidangkan Atas Kepemilikan 1 Kilo Ganja

Dua anak muda asal Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon mulai disidangkan atas kepemilikan satu kilogram ganja.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Maula
Dua anak muda asal Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon mulai disidangkan atas kepemilikan satu kilogram ganja.  

"Iya, benar yang mulia," kata terdakwa.

Usai mendengar saksi-saksi, Majelis hakim kemudian menunda sidang dan melanjutkan sidang pada Kamis (14/11/24) pekan depan. 

“Sidang kami tutup dan lanjut pada 7 hari setelahnya dalam pemeriksaan saksi terdakwa,” tutup hakim.

Sebelumnya dalam dakwaan, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam dalam pasal Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, kedua terdakwa ditangkap pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIT, bertempat di Jalan samping Lapangan Bola Desa Airlouw, Kel/Desa Airlouw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni ;

1. Satu tas ransel berwarna biru abu-abu
2. Satu pak plastik bening ukuran sedang
3. 48 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan daun kering diduga narkotika golongan I jenis ganja.
4. Enam bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan daun kering diduga narkotika golongan I jenis ganja.
5. bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan daun kering diduga narkotika golongan I jenis ganja (sisa pakai)

Semua narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan dengan berat total 866,41 gram dirampas untuk dimusnakan. 

Sementara satu unit HP merek Vivo wama Hitam dan softcase wama hitam disita untuk negara.  (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved