Ambon Hari Ini
2 Anak Muda asal Nusaniwe Kota Ambon Disidangkan Atas Kepemilikan 1 Kilo Ganja
Dua anak muda asal Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon mulai disidangkan atas kepemilikan satu kilogram ganja.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua anak muda asal Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon mulai disidangkan atas kepemilikan satu kilogram ganja.
Mereka adalah terdakwa Gerald Soplantila dan terdakwa Gebrian Roland Piris.
Sidang dipimpin Hakim Nova Laura Sasube didampingi dua Hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon itu kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (7/10/2024).
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, Mercy G. de Lima, dan Febyanti Lientje Sahetapy, menghadirkan empat orang saksi dari pihak kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Pihak Kejaksaan juga datang dengan membawa puluhan paket barang bukti berupa Ganja dengan ukuran bervariasi, yang diisi penuh dalam ransel berwarna biru abu-abu.
Di antaranya, 48 bungkus plastik klip bening besar yang telah diisi ganja, 6 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan ganja dan 2 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan ganja (sisa pakai).
Dalam keterangan, keempat saksi memberikan keterangan atas pertanyaan-pertanyaan dari majelis hakim, Jaksa, dan juga pengacara dari terdakwa.
Salah satu saksi mengakui jika ganja yang diperoleh kedua terdakwa, berasal dari Jayapura.
"Ijin yang mulia, dapat saya jelas, informasi yang kami dapat dari informen bahwa saat KM. Dobonsolo dari Jayapura masuk Ambon di bulan Juni lalu, ada yang pulang membawa ganja di dalam tasnya. Namun saat itu, kami tidak sempat menangkap mereka. Setelahnya pada Jumat 21 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIT baru kami berhasil menangkap mereka di kawasan Airlouw, Desa Nusaniwe, Kota Ambon,” kata salah satu saksi.
Lanjutnya diungkapkan, bahwa sejumlah narkotika tersebut, disembunyikan pada salah satu Rumah Mesin Air di Dusun Airlouw, Desa Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
“Kami mendapatkan sejumlah barang bukti ini di Rumah Mesin Air Dusun Airlouw. Terdakwa menyimpannya di situ. Untuk separuh barang buktinya sudah dibuang oleh terdakwa,” ungkap saksi.
Saksi juga mengungkapkan bahwa, jaringan narkoba kedua terdakwa ini, terhubung dengan salah satu terdakwa lainnya yang sudah ditahan pada di Rutan Sorong, Papua Barat Daya.
“Ganja ini dari Jayapura. Mereka ini dikendalikan dari mereka yang ada di lapas sorong. namanya Geri,” jelas Saksi.
Usai memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim, kemudian hakim menanyakan kepada kedua terdakwa, apakah benar apa yang dikatakan oleh saksi, kedua terdakwa langsung mengakui perbuatannya.
"Iya, benar yang mulia," kata terdakwa.
Usai mendengar saksi-saksi, Majelis hakim kemudian menunda sidang dan melanjutkan sidang pada Kamis (14/11/24) pekan depan.
“Sidang kami tutup dan lanjut pada 7 hari setelahnya dalam pemeriksaan saksi terdakwa,” tutup hakim.
Sebelumnya dalam dakwaan, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam dalam pasal Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIT, bertempat di Jalan samping Lapangan Bola Desa Airlouw, Kel/Desa Airlouw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni ;
1. Satu tas ransel berwarna biru abu-abu
2. Satu pak plastik bening ukuran sedang
3. 48 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan daun kering diduga narkotika golongan I jenis ganja.
4. Enam bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan daun kering diduga narkotika golongan I jenis ganja.
5. bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan daun kering diduga narkotika golongan I jenis ganja (sisa pakai)
Semua narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan dengan berat total 866,41 gram dirampas untuk dimusnakan.
Sementara satu unit HP merek Vivo wama Hitam dan softcase wama hitam disita untuk negara. (*)
Jelang HUT ke-80 RI, Warga Dusun Erie Bersihkan Monumen Ambon City of Fish |
![]() |
---|
Monumen Ambon City of Fish Tidak Terawat, Warga: Jangan Cuman Manis Sesaat |
![]() |
---|
Setubuhi Anak Dibawah Umur Berulang Kali, Pemuda Ini Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Dies Natalis ke-43 FPIK Unpatti Gelar Rangkaian Lomba, Libatkan Civitas hingga Pelajar SMA |
![]() |
---|
Fakultas Perikanan Unpatti Canangkan Dies Natalis ke-43, Siap Cetak SDM Unggul tuk Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.