Rabu, 13 Mei 2026

Miliki Belasan Paket Sabu di Ambon, Erwin Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa kepemilikan belasan paket sabu, Erwin Malik dituntut 6 tahun penjara. 

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Kepemilikan sabu, Erwin dituntut JPU 6 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (30/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kepemilikan belasan paket sabu, Erwin Malik dituntut 6 tahun penjara. 

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. 

Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Senia Penturi dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Paris Edward Nadeak didampingi dua hakim lainnya di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (29/11/2024).

Baca juga: Sebanyak 222 Petinju Siap Tanding Pada Turnamen Tinju Piala Panglima TNI di Ambon

Baca juga: Akui Bukan Miliknya, Terdakwa Kasus Narkoba di Ambon Tak Terima Divonis 4 Tahun Bui, Ajukan Banding

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Malik, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," Kata JPU.

Juga menuntut terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp. 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan. 

Sebelum menuntut terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. 

Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa mengaku perbuatannya. 

Sementara hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya dalam memberhanguskan narkotika di Kota Ambon. 

Jaksa juga meminta majelis hakim Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa 18 paket berukuran kecil yang dikemas menggunakan plastik bening, diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1.52 gram.  

Kemudian dua paket berukuran kecil yang dikemas menggunakan plastik bening didalamnya berisikan daun kering diduga narkotika jenis Ganja, setelah ditimbang dengan berat total 1.61 gram; Satu buah bong rakitan; Satu buah bungkusan paket shopee berbentuk kotak dan 3 buah korek api. 

Semua alat bukti tersebut dirampas dan dimusnakan. 

Sementara satu unit handphone merek Infinix warna biru dirampas untuk negara. 

Untuk diketahui, terdakwa Erwin Malik ditangkap pada Minggu 21 April 2024, sekitar pukul 16.15 WIT. 

Ia ditangkap di rumahnya, yang beralamat di RT 002 RW 01, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved