Penyalahgunaan Narkoba

Residivis Narkotika Abraham Joseph Dituntut 9 Tahun Penjara karena Miliki 15 Paket Sabu

Tuntutan dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Selvi Hatu saat sidang yang diketuai Hakim Ketua Marta Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainya, berla

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Grafis TribunAmbon.com, Juna Putuhena
ILUSTRASI: Terdakwa Abraham Joseph residivis penyalahgunaan narkotika kembali menjalani persidangan, Kamis (1/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa Abraham Joseph residivis penyalahgunaan narkotika kembali menjalani persidangan, Kamis (1/2/2024).

Kali ini terdakwa dituntut sembilan tahun penjara karena memiliki 15 narkotika jenis sabu.

Tuntutan dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Selvi Hatu saat sidang yang diketuai Hakim Ketua Marta Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainya, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (1/2/2024).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” kata JPU.

Selain pidana penjara, JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Tertangkap saat Transaksi Narkoba, Pemuda Batu Merah - Ambon Ini Didakwa Pasal Berlapis

JPU menilai terdakwa Abraham Joseph terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.

Diketahui terdakwa, Abraham Joseph ditangkap didepan PT. PLN Jl. Kapten Piere Tendean, Halong Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu 13 September 2023 sekitar pukul 23.30 WIT.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 15 paket sabu seberat 8,81 gram.
Terdakwa sendiri merupakan residivis dalam jangka waktu 3 tahun melakukan pengulangan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Terdakwa sempat divonis dan menjalani pidana penjara selama tiga tahun di tahun 2021.
Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved