Penyalahgunaan Narkoba
Tertangkap saat Transaksi Narkoba, Pemuda Batu Merah - Ambon Ini Didakwa Pasal Berlapis
Sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu dan didampingi dua hakim anggota la
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa Sofyan Mulud jalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana Narkotika, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (30/1/2024).
Sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu dan didampingi dua hakim anggota lainnya.
Turut hadir dalam persidangan terdakwa didampingi Penasihat Hukum Dino Huliselan.
Dalam dakawaan, JPU Mercy de Lima mengatakan terdakwa ditangkap di depan Rumah Sakit Bhayangkara Ambon Jl. Sultan Hasanudin Kelurahan Pandan Kasturi, Kota Ambon pada Minggu 26 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIT.
Terdakwa ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Maluku saat akan mengambil paket Narkotika di Daerah Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Terdakwa ditangkap dan diadili di muka pengadilan akibat perbuatannya yang tanpa hak atau melawan hukum, Menanam, Memelihara, Memlikü, menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk Tanaman jenis ganja,” kata JPU.
Saat diinterogasi aparat, terdakwa mengaku membeli narkoba dari Rudi (DPO). Namun awalnya itu dari Rudi yang meminjam uang terdakwa.
Lantaran tak bisa mengembalikan uang, terdakwa kemudian menukarkan dengan narkoba.
“Kemudian pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar poku 10.00 WIT saudara Rudi (DPO) menghubungi terdakwa dan mengatakan kawan tunggu saja beta kabar" selanjutnya sekitar pukul 19.30 wit saudara RUDI (DPO) menghubungi terdakwa melalui panggilan telefon dan mengirim peta jatuh lokasi tempat narkotika jenis ganja yang diletakan kepada terdakwa,” tambah JPU.
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polda Maluku Gelar Pemeriksaan Urine Ratusan Personel
Rudi kemudian memberitahukan lokasi tempat dia menaruh narkoba untuk terdakwa.
Usai mengambil narkoba, terdakwa kemudian ditangkap oleh Petugas Kepolisian di depan RS Bhayangkara Ambon.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 2 buah plastic klip bening kecil berisi narkotika jenis ganja, seberat 1,38 gram.
Terdakwa mengaku mengkonsumsi narkoba, dan terakhir kali pada tiga sebelum penangkapan.
“Terdakwa mengakui kepada petugas kepolisian bahwa terakhir kali terdakwa ada mengkonsumsi ganja tiga hari sebelum terdakwa ditangkap,” tambahnya.
Atas perbuatan Terdakwa, didakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat 1 Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.