Pakai Sabu, Dua Pemuda di Ambon Divonis 1 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis dua orang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara 1 Tahun. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Hakim vonis 2 orang penyalagunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis dua orang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara 1 Tahun. 

Keduanya yakni Akbar Polhaupessy dan Rizal Hehanussa. 

Vonis tersebut dibacakan Hakim ketua Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Ambon, Senin (12/8/2024). 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap 2 terdakwa masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun,” kata Hakim Ketua.

Dalam pembacaan putusan, Hakim katakan bahwa keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. 

Baca juga: Jadi Kurir Narkoba di Ambon, Wattimena dan Dompessy Dituntut 5 Tahun Penjara

Baca juga: Belum Bayar Utang di 3 Perusahaan, Ini Penjelasan Pemkot Ambon

Sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim juga menetapkan memusnahkan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dimasukan ke dalam plastik klip bening ukuran kecil lainnya kemudian dimasukan lagi ke dalam dus rokok sampoema, satu unit Handphone merk OPPO CPH2471 warna biru tua dengan nomor sim card 0822 1049 7123. 

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada Minggu (21/4/2024), sekitar pukul 21.45 WIT. 

Keduanya ditangkap di Gunung Malintang Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved